dr Richard Lee Ditahan

Layangkan Penangguhan Penahanan, Razman Berharap Richard Lee Hanya Ditahan Dua Sampai Tiga Hari Saja

Dokter kecantikan dr Richard Lee ditahan atas kasus ilegal akses yang sempat membelitnya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Razman Arif Nasution sambangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait ilegal akses Selasa (28/12/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Dokter kecantikan dr Richard Lee ditahan atas kasus ilegal akses yang sempat membelitnya.

Kasus itu dinyatakan rampung atau P21 oleh Kejaksaan.

Richard Lee tidak menyangka ditahan polisi usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution, saat hendak menjenguk kliennya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2021).

Razman mengungkapkan kronologi penahanan Richard.

Baca juga: Ditahan di Rutan Polda, dr Richard Lee Mengaku Menyesal Pernah Lakukan Riview Produk Kacantikan

Baca juga: Ajak Damai Kartika Putri, Kuasa Hukum Richard Lee: Bukalah Pintu Hatimu Sayang

Baca juga: Dr Richard Lee Masih Bisa Akses Akun Instagramnya yang Disita Polisi Karena Terhubung Lewat Facebook

Menurut Razman, kliennya tak ditangkap oleh kepolisian.

Saat itu, Richard Lee meminta pihak polisi segera memeriksanya atas kasus ilegal akses.

Dokter kecantikan yang bersiteru dengan artis Kartika Putri itu sudah berkoordinasi dengan penyidik agar diperiksa dua pekan lalu.

Akhirnya, Richard dijadwalkan diperiksa pada Senin (27/12/2021).

Dia pun memenuhi panggilan penyidik.

BERITA VIDEO: Pos Pelayanan Nataru Pamulang Sediakan Ratusan Dosis Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac

"Tetapi di luar dugaan, terjadi penahanan. Jadi bukan ditangkap atau diamankan, tetapi ditahan," jelas Razman.

Razman menerangkan bahwa Richard Lee ditahan bukan sebagai tahanan kepolisian, melainkan ditahan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI.

Hal itu dikarenakan kasusnya yang ada di meja penyidik polisi sudah rampung atau P21.

Sehingga saat ini, proses hukum ada di tangan Kejaksaan Tinggi DKI untuk diserahkan ke pengadilan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved