dr Richard Lee
Ditahan di Rutan Polda, dr Richard Lee Mengaku Menyesal Pernah Lakukan Riview Produk Kacantikan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan dr Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (27/12/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan dr Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (27/12/2021).
Berkas perkara kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti sudah dinyatakan lengkap dan Richard Lee segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Richard Lee sempat dijemput paksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya pada Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Adapun kasus tersebut bukan karena buntut laporan dari artis Kartika Putri, melainkan adanya dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di akun Instagram miliknya.
Baca juga: Ajak Damai Kartika Putri, Kuasa Hukum Richard Lee: Bukalah Pintu Hatimu Sayang
Baca juga: Dr Richard Lee Masih Bisa Akses Akun Instagramnya yang Disita Polisi Karena Terhubung Lewat Facebook
Baca juga: Dr Richard Lee Kecewa Diperlakukan Berbeda Oleh Polisi Dalam Kasusnya dengan Kartika Putri
Kini, Richard Lee mengaku menyesal, karena telah mereview produk kecantikannya.
Penangkapan terhadap Richard Lee terkait soal dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap dan influencer kecantikan tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saya hanya ingin bantu orang banyak. Saya hanya ingin selamatkan orang banyak. Saya bahagia, karena semakin banyak orang yang terselamatkan. Semakin banyak orang yang jadi sadar," kata Richard Lee dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa (28/12/2021).
BERITA VIDEO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dokter-richard-lee112.jpg)