Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 24 Desember 2021 Ada di 13 Titik, Simak Lokasinya
Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diberlakukan. Ingat hari Jumat ini tanggal GENAP.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan GANJIL GENAP untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterakan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Jumat (24/12/2021) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)
Video: Prakiraan Cuaca Jumat, 24 Desember 2021
Adapun bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Baca juga: Pastikan Tak Ada Lonjakan Covid 19 Pasca-Nataru, Kapolri Terjun Cek Prokes di Taman Safari Bogor
Baca juga: Percepat Layanan Kesehatan, Pemprov DKI Siapkan Kapal Ambulans untuk Warga Pulau Seribu
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
Baca juga: Mulai Jumat Hari Ini, Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Pukul 24.00