Kriminalitas
Perjuangkan Keadilan, Alvin Lim Layangkan Gugatan Atas Kasus Pencemaran Nama Baiknya
Perjuangkan Keadilan, Alvin Lim Layangkan Gugatan Atas Kasus Pencemaran Nama Baiknya. Berikut selengkapnya
Dalam sidang tersebut, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021.
PPR itu menyatakan redaksi majalah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Sehingga pihak teradu diminta untuk membuat hak jawab serta permohonan maaf.
"Namun bukan melaksanakan putusan Dewan Pers, majalah itu malah menulis berita tidak benar lainnya tentang saya," ungkap Alvin Lim.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti atas gugatan yang akan melayangkan kepada sejumlah pihak.
"Kami sedang siapkan gugatan dan laporan polisi dengan pasal berlapis. Langkah hukum ini akan kami tempuh demi tegaknya keadilan," tegasnya.
Dewan Pers Ungkap Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Alvin Lim
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terkait pemberitaan yang dimuat dalam sebuah majalah telah diputuskan Dewan Pers.
Berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 29 November 2021, Dewan Pers menyatakan majalah tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Hal tersebut tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021.
Dalam PPR Dewan Pers tersebut, pihak Teradu direkomendasikan untuk segera mengajukan proses pendataan atau verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima PPR ini.
Selanjutnya, Teradu wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: l/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima PPR ini.
Terakhir, Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
'Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,' petikan PPR Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.
Baca juga: Mahkamah Agung Lakukan Metode Silang Penguji Untuk Jaga Objektifitas di SKB Wawancara CPNS APP Cakim
Baca juga: Mahkamah Agung Pastikan SKB Wawancara APP Cakim Pasti Objektif, Ini Penyebabnya
Terkait putusan tersebut, Alvin Lim menepis tudingan majalah nasional tersebut yang menyatakan dirinya diduga menyuap Kejaksaan dalam perkara hukum.