CPNS 2021
Mahkamah Agung Lakukan Metode Silang Penguji Untuk Jaga Objektifitas di SKB Wawancara CPNS APP Cakim
SKB wawancara adalah bagian penting dalam rangkaian seleksi CPNS APP Cakim 2021. Simak selengkapnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung melakukan berbagai upaya agar objektifitas penguji dalam SKB wawancara CPNS Analis Perkara Peradilan alokasi Calon Hakim 2021 (APP Cakim) tetap terjaga.
Seleksi CPNS APP Cakim Mahkamah Agung lewat CPNS 2021 kini memang sudah mulai memasuki tahap SKB wawancara di beberapa titik lokasi.
"Kami ingin yang lolos nanti adalah mereka yang terbaik," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (30/11/2021).
Untuk itulah, kata Sobandi, kemampuan peserta didalami lagi di tahap SKB wawancara baik kompetensi hukumnya maupun kemampuan bahasa Inggrisnya.
Baca juga: Doddy Datang ke Pengadilan dan Tolak Gala Diasuh Pihak Faisal, Hak Perwalian Belum Ada Titik Temu
Oleh karena itu, ujar Sobandi, SKB wawancara adalah bagian penting dalam rangkaian seleksi CPNS APP Cakim 2021 untuk memperoleh para APP Cakim terbaik dari seluruh Indonesia.
"Karena ini penting, maka Mahkamah Agung juga menjaga agar SKB wawancara tetap objektif," ujar Sobandi.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan metode silang penguji.
Menurut Sobandi, penguji dalam wawancara CPNS APP Cakim tidak boleh menguji di daerah bertugas atau tempat tinggalnya.
"Seperti saya, saya tidak boleh menguji di Jawa Barat. Makanya saya menguji di Sumatera Barat," kata Sobandi.
Baca juga: Massa Buruh Kembali Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Berikutnya, cara lain yang dilakukan Mahkamah Agung untuk menjaga objektifitas SKB wawancara adalah dengan membuat tatacara dan guidline materi wawancara, serta penilaiannya.
Hal itu membuat para penguji tidak punya kesempatan untuk menilai peserta secara subjektif.
"Bahkan tidak diatur peserta masuk ke ruang wawancara akan bertemu dengan penguji siapa karena secara acak peserta masuk ke penguji yang sudah kosong atau selesai menguji," kata Sobandi.
Diketahui bahwa total peserta SKB CPNS APP Cakim 2021 adalah sebanyak 4.601, terdiri dari 3.777 CPNS APP Cakim formasi umum dan 824 CPNS APP Cakim formasi cumlaude atau lulusan terbaik.
Nantinya, untuk formasi umum, peserta yang akan lolos dan menjalani proses menjadi Calon Hakim adalah sebanyak 1.259 orang.
Baca juga: Cegah Varian Omicron, Jakarta Akan Masuki PPKM Level 3 Saat Nataru