Kriminalitas

Perjuangkan Keadilan, Alvin Lim Layangkan Gugatan Atas Kasus Pencemaran Nama Baiknya

Perjuangkan Keadilan, Alvin Lim Layangkan Gugatan Atas Kasus Pencemaran Nama Baiknya. Berikut selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/1/2021) 

Alvin menegaskan, tidak pernah menemui pihak Kejaksaan dan tidak pernah memberikan uang satu sen pun kepada Jaksa seperti perkara yang disinggung oleh majalah tersebut.

"Jadi untuk apa Alvin Lim menyuap Jaksa terhadap putusan yang sudah memperoleh putusan tetap Mahkamah Agung sebagaimana No 873 K/PID/2020, tanggal 22 September 2020?," tanya Alvin Lim.

"Sehingga jelas majalah ini menulis artikel yang menjelekkan reputasi saya selaku Advokat. Dalam edisi 71 berisi berita fitnah, pencemaran nama baik dan menyesatkan masyarakat," jelas Alvin.

Alvin mengatakan masyarakat perlu berhati-hati membaca majalah yang telah ditetapkan Dewan Pers berisi opini yang menghakimi.

"Alvin Lim tidak pernah dinyatakan bersalah dalam sidang pengadilan manapun terkait kasus Allianz dugaan pemalsuan dan penipuan," jelas Alvin Lim.

"Jadi opini-opini liar yang beredar di majalah ini adalah berita hoax, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi yang melanggar kode etik jurnalistik," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved