Kriminalitas
Perjuangkan Keadilan, Alvin Lim Layangkan Gugatan Atas Kasus Pencemaran Nama Baiknya
Perjuangkan Keadilan, Alvin Lim Layangkan Gugatan Atas Kasus Pencemaran Nama Baiknya. Berikut selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Gugatan tersebut dilayangkan Alvin Lim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran PN JKT PST-122021RBX ter tanggal 21 Desember 2021.
Langkah hukum tersebut diungkapkan Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi merujuk keputusan Dewan Pers dalam Sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 29 November 2021.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021.
PPR itu menyatakan redaksi majalah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Sehingga pihak teradu diminta untuk membuat hak jawab serta permohonan maaf.
Namun, hak jawab yang menjadi rekomendasi Dewan Pers diungkapkan Sugi tak dilakukan.
Karena itu, pihaknya melayangkan gugatan pertada atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Tujuannya agar memberikan efek jera bagi pihak termohon.
“Kami gugat secara perdata di PN Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena diduga memuat berita yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah yang menimbulkan kerugian,” ujar Sugi pada Rabu (22/12/2021).
“Ini agar jadi efek jera. Setelah ini, kami akan membuat laporan polisi untuk memproses pidananya setelah alat bukti pidana lengkap,” tegasnya.
Baca juga: Hak Jawab Tak Kunjung Diterbitkan, Alvin Lim Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Dewan Pers Ungkap Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Alvin Lim
Hak Jawab Tak Kunjung Diterbitkan, Alvin Lim Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik Alvin Lim terus bergulir.
Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu akan melaporkan sejumlah pihak kepada aparat Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Alvin lim menimbang sikap teradu terhadap keputusan Dewan Pers dalam Sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 29 November 2021.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021.
PPR itu menyatakan redaksi majalah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Sehingga pihak teradu diminta untuk membuat hak jawab serta permohonan maaf.
"Namun bukan melaksanakan putusan Dewan Pers, majalah itu malah menulis berita tidak benar lainnya tentang saya," ungkap Alvin Lim.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti atas gugatan yang akan melayangkan kepada sejumlah pihak.
"Kami sedang siapkan gugatan dan laporan polisi dengan pasal berlapis. Langkah hukum ini akan kami tempuh demi tegaknya keadilan," tegasnya.
Dewan Pers Ungkap Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Alvin Lim
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terkait pemberitaan yang dimuat dalam sebuah majalah telah diputuskan Dewan Pers.
Berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 29 November 2021, Dewan Pers menyatakan majalah tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Hal tersebut tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021.
Dalam PPR Dewan Pers tersebut, pihak Teradu direkomendasikan untuk segera mengajukan proses pendataan atau verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima PPR ini.
Selanjutnya, Teradu wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: l/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima PPR ini.
Terakhir, Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
'Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,' petikan PPR Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.
Baca juga: Mahkamah Agung Lakukan Metode Silang Penguji Untuk Jaga Objektifitas di SKB Wawancara CPNS APP Cakim
Baca juga: Mahkamah Agung Pastikan SKB Wawancara APP Cakim Pasti Objektif, Ini Penyebabnya
Terkait putusan tersebut, Alvin Lim menepis tudingan majalah nasional tersebut yang menyatakan dirinya diduga menyuap Kejaksaan dalam perkara hukum.
Alvin menegaskan, tidak pernah menemui pihak Kejaksaan dan tidak pernah memberikan uang satu sen pun kepada Jaksa seperti perkara yang disinggung oleh majalah tersebut.
"Jadi untuk apa Alvin Lim menyuap Jaksa terhadap putusan yang sudah memperoleh putusan tetap Mahkamah Agung sebagaimana No 873 K/PID/2020, tanggal 22 September 2020?," tanya Alvin Lim.
"Sehingga jelas majalah ini menulis artikel yang menjelekkan reputasi saya selaku Advokat. Dalam edisi 71 berisi berita fitnah, pencemaran nama baik dan menyesatkan masyarakat," jelas Alvin.
Alvin mengatakan masyarakat perlu berhati-hati membaca majalah yang telah ditetapkan Dewan Pers berisi opini yang menghakimi.
"Alvin Lim tidak pernah dinyatakan bersalah dalam sidang pengadilan manapun terkait kasus Allianz dugaan pemalsuan dan penipuan," jelas Alvin Lim.
"Jadi opini-opini liar yang beredar di majalah ini adalah berita hoax, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi yang melanggar kode etik jurnalistik," katanya.