Kriminalitas
Hak Jawab Tak Kunjung Diterbitkan, Alvin Lim Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hak Jawab Tak Kunjung Diterbitkan, Alvin Lim Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik Alvin Lim terus bergulir.
Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu akan melaporkan sejumlah pihak kepada aparat Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Alvin lim menimbang sikap teradu terhadap keputusan Dewan Pers dalam Sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 29 November 2021.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021.
PPR itu menyatakan redaksi majalah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Sehingga pihak teradu diminta untuk membuat hak jawab serta permohonan maaf.
"Namun bukan melaksanakan putusan Dewan Pers, majalah itu malah menulis berita tidak benar lainnya tentang saya," ungkap Alvin Lim.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti atas gugatan yang akan melayangkan kepada sejumlah pihak.
"Kami sedang siapkan gugatan dan laporan polisi dengan pasal berlapis. Langkah hukum ini akan kami tempuh demi tegaknya keadilan," tegasnya.
Dewan Pers Ungkap Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Alvin Lim
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terkait pemberitaan yang dimuat dalam sebuah majalah telah diputuskan Dewan Pers.
Berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 29 November 2021, Dewan Pers menyatakan majalah tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Hal tersebut tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021.
Dalam PPR Dewan Pers tersebut, pihak Teradu direkomendasikan untuk segera mengajukan proses pendataan atau verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima PPR ini.
Selanjutnya, Teradu wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: l/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima PPR ini.