Kriminalitas

Hak Jawab Tak Kunjung Diterbitkan, Alvin Lim Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hak Jawab Tak Kunjung Diterbitkan, Alvin Lim Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim 

Terakhir, Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

'Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,' petikan PPR Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.

Baca juga: Mahkamah Agung Lakukan Metode Silang Penguji Untuk Jaga Objektifitas di SKB Wawancara CPNS APP Cakim

Baca juga: Mahkamah Agung Pastikan SKB Wawancara APP Cakim Pasti Objektif, Ini Penyebabnya

Terkait putusan tersebut, Alvin Lim menepis tudingan majalah nasional tersebut yang menyatakan dirinya diduga menyuap Kejaksaan dalam perkara hukum.

Alvin menegaskan, tidak pernah menemui pihak Kejaksaan dan tidak pernah memberikan uang satu sen pun kepada Jaksa seperti perkara yang disinggung oleh majalah tersebut.

"Jadi untuk apa Alvin Lim menyuap Jaksa terhadap putusan yang sudah memperoleh putusan tetap Mahkamah Agung sebagaimana No 873 K/PID/2020, tanggal 22 September 2020?," tanya Alvin Lim.

"Sehingga jelas majalah ini menulis artikel yang menjelekkan reputasi saya selaku Advokat. Dalam edisi 71 berisi berita fitnah, pencemaran nama baik dan menyesatkan masyarakat," jelas Alvin.

Alvin mengatakan masyarakat perlu berhati-hati membaca majalah yang telah ditetapkan Dewan Pers berisi opini yang menghakimi.

"Alvin Lim tidak pernah dinyatakan bersalah dalam sidang pengadilan manapun terkait kasus Allianz dugaan pemalsuan dan penipuan," jelas Alvin Lim.

"Jadi opini-opini liar yang beredar di majalah ini adalah berita hoax, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi yang melanggar kode etik jurnalistik," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved