Sangat Butuh Uang, Bekas Penyidik KPK Takut-takuti Azis Syamsuddin Soal Status Tersangka

Bersama advokat Maskur Husain, Robin menakuti Azis soal perkara di Lampung Tengah yang berpotensi membuat Azis jadi tersangka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku sempat memperdaya dan menakut-nakuti bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku sempat memperdaya dan menakut-nakuti bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Bersama advokat Maskur Husain, Robin menakuti Azis soal perkara di Lampung Tengah yang berpotensi membuat Azis jadi tersangka.

Tujuan Robin menakuti Azis, karena ingin meminjam uang Rp200 juta kepada Azis.

Baca juga: 14 Pekan Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Zona Kuning Semakin Menyusut Jadi 422

Dengan menakut-nakuti soal status tersangka, Azis diharapkan mau meminjamkan uang tersebut.

Hal ini Robin sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

"Hanya berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan saudara Maskur Husain."

Baca juga: Pemerintah Bakal Tindak Orang yang Belanja ke Luar Negeri tapi Minta Karantina Gratis di Wisma Atlet

"Karena tujuan awal kami hanya sedikit memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa, pak. Itu saja."

"Saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan Saudara Maskur Husain kepada saya."

"Artinya, dalam pemahaman saya, Saudara Maskur Husain menyampaikan bahwa ia bisa memantau perkembangan perkara di Lampung Tengah."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 92, Pulau Jawa Cuma Sumbang Dua

"Dan bisa membuat saudara terdakwa tidak disebut atau tidak dijadikan tersangka dalam perkara dimaksud," aku Robin di persidangan.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK merasa heran mengapa Robin bisa berani menakut - nakuti Azis hanya demi mendapat pinjaman uang.

Terlebih, Azis Syamsuddin bukan orang biasa, melainkan punya jabatan Wakil Ketua DPR.

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Jadi 14 Hari, Jika Omicron Menyebar Luas

"Saksi kan paham terdakwa ini bukan orang biasa ya."

"Wakil ketua DPR RI, kok berani menyampaikan kata-kata itu hanya untuk mendapatkan pinjaman?"

"Apalagi saudara menggunakan kata memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa."

Baca juga: Pemerintah Bakal Perketat Aktivitas Masyarakat Lagi Jika Kasus Covid-19 Melebihi 500 per Hari

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved