Sangat Butuh Uang, Bekas Penyidik KPK Takut-takuti Azis Syamsuddin Soal Status Tersangka

Bersama advokat Maskur Husain, Robin menakuti Azis soal perkara di Lampung Tengah yang berpotensi membuat Azis jadi tersangka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku sempat memperdaya dan menakut-nakuti bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucap Jaksa Lie.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Robin.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi."

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri."

"Terdakwa dominan tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," sebut Jaksa Lie.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Robin dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan rekannya, Maskur Husain, dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

AKP Robin bersama Maskur dinilai JPU KPK terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK.

Pertama, menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar, untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar).

Lalu, transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (setara Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin.

Dan, mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta, Azis lalu menyetujui syarat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved