Sangat Butuh Uang, Bekas Penyidik KPK Takut-takuti Azis Syamsuddin Soal Status Tersangka
Bersama advokat Maskur Husain, Robin menakuti Azis soal perkara di Lampung Tengah yang berpotensi membuat Azis jadi tersangka.
"Ini bukan orang biasa loh, kok berani memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa?" Tanya jaksa.
Robin pun mengatakan ia berani melakukan itu karena terdesak.
Perkataan dengan nada ancaman itu ia lontarkan karena menilai Azis akan mendengar dan memenuhi permintaannya.
Baca juga: Luhut: Kasus Omicron Baru Ada di Wisma Atlet, Belum Ditemukan di Tengah Masyarakat
"Di dalam pemikiran saya, saya menyampaikan seperti itu, ada kemungkinan beliau akan mendengarkan."
"Hanya pada saat itu saya dalam kondisi membutuhkan (uang)."
"Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak," ungkap Robin.
Dituntut 12 Tahun Bui
Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Robin dan rekannya, advokat Maskur Husain, terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (setara Rp513 juta).
Sehingga, total suap yang diterima terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK, sebesar Rp11,5 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur jaksa.
Jika Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.