Sangat Butuh Uang, Bekas Penyidik KPK Takut-takuti Azis Syamsuddin Soal Status Tersangka
Bersama advokat Maskur Husain, Robin menakuti Azis soal perkara di Lampung Tengah yang berpotensi membuat Azis jadi tersangka.
Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020.
Lalu, sejumlah 100 ribu dolar AS pada 5 Agustus 2020; dan pada Agustus 2020-Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.
Uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah, sehingga total uang uang diterima Robin dan Markur adalah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi, di mana Robin memperoleh Rp799.887.000. Sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, agar tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, Kota Bandung, serta Kota Cimahi.
Ajay lalu menemui Robin pada 14 Oktober 2020, dan saat itu Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp1,5 miliar, meski akhirnya disepakati di harga Rp500 juta.
Uang diserahkan pada 15 Oktober 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy, sejumlah Rp387,39 juta.
Selanjutnya Robin kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020, sehingga totalnya Rp507,39 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua, yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.
Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Mulai 6 Oktober 2020-19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp525 juta.
Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.
Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Awalnya, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita, dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.
Pada Januari-April 2021, Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia, seluruhnya berjumlah Rp60,5 juta.
Robin juga menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2.137.300.000. Sehingga total uang yang diperoleh adalah Rp5.197.800.000.
Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.
Terhadap tuntutan tersebut, Robin akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Desember 2021. (Danang Triatmojo)