Virus Corona

Pemerintah Bakal Perketat Aktivitas Masyarakat Lagi Jika Kasus Covid-19 Melebihi 500 per Hari

Dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 sekarang ini, pemerintah akan tetap menerapkan PPKM Level 1-4.

Editor: Yaspen Martinus
Dok. KLHK
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menyusun sejumlah langkah penanganan, bila kasus Covid-19 kembali melonjak akibat varian Omicron. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menyusun sejumlah langkah penanganan, bila kasus Covid-19 kembali melonjak akibat varian Omicron.

"Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari, atau setara dengan 2.700 kasus per hari."

"Tapi kami akan memulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/12/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Desember 2021: 216 Pasien Sembuh, 133 Orang Positif, 11 Meninggal

Selain lonjakan kasus Covid-19, pengetatan juga akan diterapkan apabila jumlah perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian nasional meningkat, atau berada pada level 2.

Dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 sekarang ini, pemerintah akan tetap menerapkan PPKM Level 1-4.

"Pemerintah akan tetap melakukan PPKM level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Utamakan Pengadaan Vaksin Covid-19 Halal

Untuk saat ini, kata Luhut, kasus Covid-19 masih terkendali. Menurutnya tingkat penularan Covid-19 saat ini masih berada di bawah 1.

"Tapi ingat, angka ini bisa melonjak dalam waktu satu minggu saja, pengalaman kita waktu pada Bulan Juli yang lalu," papar Luhut.

Untuk mencegah banyaknya varian Omicron yang masuk Indonesia, Luhut meminta masyarakat tidak bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Minta Pelapor dan Polisi Cermati Lima Hal Ini

Saat ini, kata dia, varian Omicron sudah masuk ke 90 negara, termasuk Indonesia.

"Penelitian ada yang menunjukkan varian ini menyebar lebih cepat."

"Dan meski kemungkinan lebih ringan, tapi risiko peningkatan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di UK itu juga sangat berbahaya," beber Luhut. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved