Virus Corona
Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Jadi 14 Hari, Jika Omicron Menyebar Luas
Salah satu langkah antisipasi agar varian Omicron tidak meluas, kata Luhut, dengan menahan diri untuk tidak bepergian ke luar negeri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina akan diperpanjang bila penyebaran Covid-19 varian Omicron meluas.
Bila penularan varian Omicron terus meningkat, maka masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan diperpanjang hingga 14 hari.
"Oleh karena itu, kami memutuskan rapat tadi sangat mempertimbangkan.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Utamakan Pengadaan Vaksin Covid-19 Halal
"Sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari, jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas," kata Luhut usai rapat terbatas, Senin (20/12/2021).
Salah satu langkah antisipasi agar varian Omicron tidak meluas, kata Luhut, dengan menahan diri untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Sebab, kata dia, varian Omicron sudah masuk ke banyak negara.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Desember 2021: 216 Pasien Sembuh, 133 Orang Positif, 11 Meninggal
"Saya ulangi, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, karena begitu parahnya keadaan sekarang di seluruh dunia," tuturnya.
Pemerintah, imbuh Luhut, melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indoensia.
Salah satunya dengan mengetatkan pintu-pintu masuk kedatangan menuju Indonesia.
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Minta Pelapor dan Polisi Cermati Lima Hal Ini
Masuknya varian Omicron perlu diwaspadai, namun jangan sampai membuat panik.
"Tidak ada yang perlu dibuat panik, karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari Bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," papar Luhut. (Taufik Ismail)