Vaksinasi Covid19
MUI Minta Pemerintah Utamakan Pengadaan Vaksin Covid-19 Halal
Dua fatwa mengenai vaksin halal pertama diberikan kepada Sinovac, yakni melalui Fatwa No 2 Tahun 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Dr Amirsyah Tambunan mengungkapkan selama pandemi Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan 14 fatwa.
Dari ke-14 fatwa tersebut, dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin, yaitu untuk Sinovac dan Zifivax.
"Selama pandemi Covid 19 MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 Fatwa, di antaranya dua fatwa halal terkait vaksin," kata Amirsyah lewat keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Bahar Smith Dipolisikan Atas Dugaan SARA, Aziz Yanuar Minta Semua Pihak Menahan Diri dan Tabayun
Ia mengungkapkan, dua fatwa mengenai vaksin halal pertama diberikan kepada Sinovac, yakni melalui Fatwa No 2 Tahun 2021.
Audit aspek kehalalan vaksin dilaksanakan melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Setelah melakukan audit secara menyeluruh, Komisi Fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co, halal dan suci.
Baca juga: Perkaya Literasi Sejarah Pendakwah Terdahulu di Tanah Air, Pengurus Pertama MMA Dilantik
"Kedua, Zifivax. Sesuai Fatwa No. 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd," jelas Amirsyah.
Sekjen MUI menekankan, fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci, yaitu Sinovac dan Zifivax, bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, Umat Islam, dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin.
Ikhtiar mencegah varian Omicron melalui vaksin, lanjutnya, merupakan sebuah keniscayaan.
Baca juga: Kasus Pertama Omicron di Indonesia Diduga Ditularkan WNI yang Pulang dari Nigeria pada 27 November
Sebab, menurut kajian, vaksin mampu menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Yakni, ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu, sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut.
Sekjen MUI menyitir ayat 168 Surah Al Baqarah yang berbunyi 'Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.'
Baca juga: Muhadjir Effendy: Jokowi Pemimpin Luwes, Adaptif, dan Berani Buat Terobosan
Disitir pula sebuah hadis yang menegaskan soal halal dan haram dan perintah agar umat Islam menjauhi perkara syubhat (samar-samar).
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas."
"Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat yang tidak diketahui oleh orang banyak."
Baca juga: Lelah Nyaris Menang, Gerindra Bakal Bentuk Badan Saksi untuk Pemilu 2024