Bahar Smith Dipolisikan Atas Dugaan SARA, Aziz Yanuar Minta Semua Pihak Menahan Diri dan Tabayun
Kata Aziz, langkah atau upaya hukum yang seharusnya ditempuh itu seyogianya dilakukan jika seluruh upaya untuk berdialog sudah tertutup.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, tim advokat bela ulama sekaligus kuasa hukum Bahar bin Smith, meminta setiap pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perkara apa pun.
Hal itu diungkapkan Aziz, merespons laporan polisi (LP) terhadap Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
"Hendaknya seluruh pihak mengedepankan dialog dalam hal ini dan tabayun," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (20/12/2021).
Kata Aziz, langkah atau upaya hukum yang seharusnya ditempuh itu seyogianya dilakukan jika seluruh upaya untuk berdialog sudah tertutup.
"Ultimum remedium digunakan jika seluruh kanal musyawarah sudah tertutup," ucap Aziz.
Aziz mengaku heran dengan pelaporan dugaan pelanggaran suku, agama, ras, antar-golongan (SARA) yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith.
Sebab kata Aziz, masyarakat dapat dengan mudah bereaksi jika isu tersebut dijadikan perkara.
Ia mengingatkan kepada siapapun untuk dapat menahan diri dengan tidak mengedepankan aspek emosional.
"Heran kami kadang, jika agamanya dinista tidak merespons, namun jika golongan suku dan asal usul disinggung, reaksinya sebegitu rupa."
"Mohon menahan diri, semoga Allah beri petunjuk," tuturnya.
Aziz mengungkapkan, saat ini tim advokat sudah mengetahui laporan tersebut.
Kendati begitu, dirinya belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan, menyikapi laporan tersebut.
Bahar bin Smith kembali dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Kendati begitu, belum diketahui secara pasti siapa orang atau kelompok yang melaporkan Bahar bin Smith dengan perkara Menyebarkan Informasi yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Kebencian dan atau Permusuhan Antar Individu/Kelompok Berdasarkan SARA tersebut.