Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Minta Pelapor dan Polisi Cermati Lima Hal Ini

Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor, sebelum membuat laporan.

TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Advokat Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan menyebarkan informasi yang mengundang kebencian berbau suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan menyebarkan informasi yang mengundang kebencian berbau suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor, sebelum membuat laporan.

Pertama, kata dia, pelapor harus memperhatikan kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini.

Baca juga: Siti Zuhro: Pilih Capres Hanya karena Popularitas Sangat Sesat

Dirinya mempermasalahkan kapasitas dari pelapor, yakni Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.

Sebab, dalam pernyataan yang dipermasalahkan, Eggi sama sekali tidak menyinggung pelapor

"Ada lima hal. Pertama, legal standing dari orang yang melapor, siapa dia itu, dia tidak punya kapasitas dong, saya kan tidak menyinggung dia, saya tidak mempersoalkan dia."

Baca juga: Legislator Nasdem: Firli Bahuri Berantas Korupsi Tanpa Gaduh, yang Penting Uang Negara Selamat

"Kalau mau dipersoalkan, Presiden Jokowi yang laporkan saya," kata Eggi saat dihubungi wartawan, Senin (20/12/2021).

Poin kedua yang menjadi fokus, lanjut Eggi, profesinya sebagai advokat tidak gampang untuk digugat.

Hal itu, katanya, sesuai pasal 16 UU 18/2003, terlebih dirinya merupakan ketua tim pembela ulama dan aktivis (TPUA).

Baca juga: ASN yang Nekat Cuti Saat Libur Nataru Bakal Disanksi Nonjob Hingga Pengurangan Tunjangan Kinerja

"Jadi tidak bisa, dan kenapa? Saya bertindak sebagai ketua umum TPUA yang gugatan nomor perkaranya 266 di PN Jakpus," ucap Eggi.

Poin ketiga, imbuh Eggi masih terkait profesinya sebagai advokat.

Kata dia, laporan itu seharusnya terlebih dahulu dilayangkan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), setelah itu baru bisa masuk proses sidang.

Baca juga: KRONOLOGI Prada Yotam Kabur Bawa Sepucuk Senjata Api, Raib Sambil Menelepon Seseorang

"Itu saya harus diadukan dulu ke organisasi induk itu, ke KAI, Kongres Advokat Indonesia, baru saya boleh disidangkan, kan gitu, jadi, harus tahu itu," bebernya.

Poin selanjutnya yang menurut Eggi harus dicermati oleh pelapor, terkait surat edaran (SE) soal prosedur pelaporan.

Eggi mengatakan, dalam SE Kapolri itu, ada perkara yang seharusnya bisa diselesaikan secara saling berkomunikasi dan memaafkan, seperti yang melibatkan dirinya ini.

Baca juga: UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Said Iqbal Bilang Anies Baswedan Sangat Cerdas

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved