Munarman Ditangkap
Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman Tuding Ada Motif Mencegahnya Berpartisipasi di Pemilu 2024
Munarman membeberkan, setidaknya ada tiga alasan atau tujuan yang dinilai sebagai dasar utama dia dijerat kasus terorisme.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Munarman menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya, merupakan fitnah dan rekayasa.
Hal itu diungkapkan Munarman dalam sidang pembacaan eksepsi alias nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Bahkan, dirinya menuding perkara ini merupakan upaya beberapa golongan untuk mencegahnya berpartisipasi di Pemilu 2024.
Baca juga: Kebijakan Polri Awasi Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Aturan Pemda
Terlebih, kata dia, semua orang yang ditangkap dan bahkan terpidana dalam kasus terorisme, tidak ada kaitan dengan dirinya.
"Ini telah diarahkan, digiring, bahkan dibuatkan konser opini melalui berbagai media, baik media mainstream maupun media sosial para buzzer."
"Dalam rangka menjadikan saya sebagai target operasi untuk ditangkap dan dipenjarakan minimal hingga selesai Pemilu 2024," tutur Munarman dalam persidangan.
Baca juga: Kasus Korupsi QCC, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Munarman membeberkan, setidaknya ada tiga alasan atau tujuan yang dinilai sebagai dasar utama dia dijerat kasus terorisme.
Alasan itu termasuk untuk menghalangi proses advokasi dirinya untuk keluarga korban 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Desember lalu.
Alasan selanjutnya, kata Munarman, untuk mencegahnya berpartisipasi pada Pemilu 2024.
Baca juga: Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat
"Jadi, ada tiga motif utama dalam memperkarakan saya."
"Pertama, adalah untuk menghalangi advokasi hukum internasional terhadap peristiwa pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq."
"Kedua, sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu 2024."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 15 Desember 2021: Dosis Pertama 148.344.215, Suntikan Kedua 104.522.156
"Dan yang ketiga, adanya kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam."
"Sehingga, suara kritis dan aspirasi dari Umat Islam harus dibungkam dan dimusnahkan melalui rekayasa yang sedemikian rupa," sambungnya.
Mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan, kasus ini sengaja direkayasa, agar dirinya tidak turut terlibat dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: Bikin Pelindo II Untung Jadi Alasan RJ Lino Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Padahal, kata dia, tidak ada rencana apapun dalam pikirannya untuk terjun langsung dalam agenda pemilu tersebut, terlebih terkait rencana menjadi pesaing para politikus atau pejabat negara.
"Saya tidak punya agenda merebut kekuasaan mereka, tapi komplotan tersebut karena sudah sangat mencintai kehidupan dunia, maka secara psikologi sudah menjadi seperti Firaun yang ketakutan kekuasaannya hilang."
"Hingga memerintahkan pembunuhan terhadap bayi-bayi Bani Israil dan memfitnah Nabi Musa AS sebagai orang yang memecah belah bangsa," ucapnya.
Baca juga: Anggap RJ Lino Tak Bersalah, Hakim Ketua Bilang KPK Melanggar Asas Perhitungan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Baca juga: Kepala BMKG Pastikan Gempa 7,4 SR di NTT Tak Dipengaruhi Aktivitas Gunung Semeru
Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.
Perbuatannya, kata jaksa, juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Baca juga: Ketum PBNU: Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Masjid Dijadikan Tempat Tidur, Salat di Lapangan
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas."
"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan."
"Atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," beber jaksa.
Baca juga: Pemerintah Bakal Biayai Vaksinasi Booster untuk 83,1 Juta Penduduk, 125,2 Juta Orang Bayar Sendiri
Perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015.
Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; dan Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.
Perbuatannya juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Baca juga: Laju Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Melambat Sejak November 2021, Ini Penyebabnya
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.
Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.
Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.
"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia."
Baca juga: Refly Harun: Presidential Threshold Tiket Oligarki Menangkan Kontestasi Secara Mudah dan Murah
"Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.
Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar pasal 14 Juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 7 serta atas pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Rizki Sandi Saputra)