Virus Corona

Anak di Bawah Usia 18 Tahun Belum Boleh Donor Darah, Apalagi Plasma Konvalesen

Metode ini disebut-sebut dapat meningkatkan peluang kesembuhan pasien Covid-19.

Warta Kota/ Rizki Amana
Terapi plasma konvalesen menjadi salah satu metode pengobatan yang digunakan untuk menangani pasien Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terapi plasma konvalesen menjadi salah satu metode pengobatan yang digunakan untuk menangani pasien Covid-19.

Metode ini disebut-sebut dapat meningkatkan peluang kesembuhan pasien Covid-19.

Proses pengobatan dengan metode ini dilakukan dengan mendonorkan plasma donor darah dari penyintas Covid-19.

Baca juga: Kebijakan Polri Awasi Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Aturan Pemda

Lalu, apakah anak-anak boleh melakukan donor plasma konvalesen?

Dokter spesialis anak dan konsultan gastrohepatologi dr Ariani Dewi Widodo Sp A (K) mengatakan belum boleh.

"Memang anak-anak itu kurang 18 tahun belum boleh memberikan donor darah."

Baca juga: Kasus Korupsi QCC, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Donor darah biasa saja mereka belum boleh, apalagi plasma konvalesen," ungkapnya pada kanal YouTube Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) -KPCPEN, Rabu (15/12/2021).

Syarat-syarat untuk bisa melakukan donor konvalesen dari Palang Merah Indonesia, pertama, berusia 18-60 tahun, dan berat badan harus lebih 55 kilogram.

Lalu, diutamakan pria. Apabila wanita, harus tidak pernah hamil.

Baca juga: Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat

Selanjutnya, pernah terinfeksi Covid-19, supaya diharapkan ada antibodi dalam darah.

Juga, harus bebas keluhan minimal 14 hari.

Akan sangat baik apabila ada surat keterangan sembuh dari rumah sakit yang merawat, dan maksimal mengajukan diri tiga bulan pasca-sembuh dari infeksi Covid-19.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 15 Desember 2021: Dosis Pertama 148.344.215, Suntikan Kedua 104.522.156

Kemudian, tidak pernah menerima tranfusi darah selama tiga bulan terakhir.

Calon donor penyintas insoman lebih tiga gejala dapat melakukan donasi, jika tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Tapi dengan membawa surat kesehatan sembuh, jika tidak pernah mengalami perawatan di puskesmas atau rumah sakit," paparnya.

Tak Bermanfaat Nyata dan Mahal, WHO Tak Sarankan Plasma Konvalesen untuk Obati Pasien Covid-19

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tak menyarankan plasma darah penyintas, digunakan untuk merawat pasien Covid-19.

Menurut lembaga internasional tersebut, bukti saat ini menunjukkan plasma tidak meningkatkan kelangsungan hidup, atau mengurangi kebutuhan pasien terhadap ventilator.

Hipotesis yang menjadi dasar untuk menggunakan plasma selama ini adalah antibodi yang dikandungnya dapat menetralkan virus corona baru, menghentikannya bereplikasi, dan menghentikan kerusakan jaringan.

Baca juga: Varian Omicron Diduga Berasal dari Flu Biasa, Epidemiolog: Enggak Ada Long Flu, Adanya Long Covid-19

Dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (7/12/2021), beberapa penelitian yang menguji plasma darah konvalesen tidak menunjukkan manfaat nyata untuk merawat pasien Covid-19 yang sakit parah.

Uji coba yang berbasis di Amerika Serikat (AS) ini pun dihentikan pada Maret lalu, setelah ditemukan plasma tidak mungkin dapat membantu pasien Covid-19 bergejala ringan hingga sedang.

"Metode ini juga dianggap mahal dan membutuhkan waktu untuk dilakukan," kata WHO dalam sebuah pernyataan pada Senin kemarin.

Baca juga: Bung Hatta Bilang Korupsi Sudah Jadi Budaya di Indonesia, Mahfud MD: Salah dari Sudut Ilmu

WHO menyampaikan, sebuah panel ahli internasional telah membuat rekomendasi kuat terhadap penggunaan plasma konvalesen pada pasien dengan penyakit tidak parah.

Mereka juga menyarankan untuk tidak menggunakan plasma ini pada pasien dengan penyakit parah dan kritis, kecuali dalam konteks uji coba terkontrol secara acak.

Rekomendasi yang diterbitkan dalam British Medical Journal (BMJ) ini didasarkan pada bukti dari 16 uji coba yang melibatkan 16.236 pasien dengan infeksi Covid-19 yang tidak parah, parah, dan kritis. (Aisyah Nursyamsi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved