Omnibus Law
Permintaan Pelapor Dikabulkan, MKD Bakal Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja
Teddy mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut, dirinya juga ditanyakan motif melaporkan Fadli Zon.
"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia."
"Telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI."
"Dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Teddy kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Teddy menjelaskan alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Bamsoet Kecelakaan Saat Jadi Navigator Pembalap Sean Gelael, Ketua DPRD DKI: Itu Baru Ketua IMI Asli
Dia mengatakan, seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi dari DPR.
"Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR."
"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk."
Baca juga: Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
"Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ucapnya.
Menurut Teddy, cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Apalagi, Fadli telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.
Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.
Baca juga: Tutup Aktivitas Tak Efektif, Pemerintah Disarankan Terapkan Karantina Tujuh Hari Antisipasi Omicron
"Oleh sebab itu saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut, siapa orang yang dimaksud invisible hand itu?"
"Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," paparnya.
Pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021.
Baca juga: Sudah Sampai Asia, Epidemiolog Sarankan Pemerintah Lakukan 7 Hal Ini untuk Antisipasi Varian Omicron
"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses."
"Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli.