Omnibus Law

Permintaan Pelapor Dikabulkan, MKD Bakal Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja

Teddy mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut, dirinya juga ditanyakan motif melaporkan Fadli Zon.

Kompas.com
Politikus Teddy Gusnaidi menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal memanggil anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, atas dugaan melanggar kode etik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Politikus Teddy Gusnaidi menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal memanggil anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, atas dugaan melanggar kode etik.

Hal itu ia sampaikan usai memenuhi panggilan MKD, untuk memberikan penjelasan atas laporan terhadap Fadli Zon, terkait cuitan 'invisible hand' UU Cipta Kerja.

"Jadi permintaan saya itu tadi (minta Fadli Zon dipanggil) ke MKD."

Baca juga: 12 Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Terus Menyusut Jadi 456

"Dan MKD alhamdulillah mengabulkan dan akan memanggil Pak Fadli Zon, mungkin di tanggal 16 atau 15 (Desember), untuk menjelaskan siapa invisble hand itu," katanya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Teddy mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut, dirinya juga ditanyakan motif melaporkan Fadli Zon.

Dia menyebut, narasi yang dibuat Fadli sangat berbahaya, dan bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kondisi tak kondusif.

Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ICW: Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki Malah Sangat Rendah?

"Kita tahulah organisasi-organisasi, orang-orang yang memang menyerang dan tidak ingin bangsa ini memggunakan sistem Pancasila."

"Nah, dengan narasi yang dibangun Pak Fadli Zon, kelompok ini akan menyampaikan ke bawah, 'eh kalian lihat nih sistem negara yang kalian puja-puja, ternyata sistem ini bisa dimasuki, bisa diatur, bisa dipesan oleh siapapun."

"Jadi sistem di negara ini bobrok karena pasal dalam undang-undang itu bisa dipesan," paparnya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 58, Jakarta Sumbang Satu

Teddy menyerahkan sepenuhnya kepada MKD DPR, apakah Fadli Zon akan diberi sanksi atau tidak.

Paling tidak dengan laporannya itu, Teddy mengingatkan muruah lembaga negara harus dijaga.

"Biarkan saja MKD yang memutuskan (sanksi atau tidak)."

Baca juga: Setelah Diperiksa 21 Hari, Tiga Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah Ditahan Densus 88

"Saya tidak punya kepentingan apapun, karena buat saya paling tidak mengingatkan bahwa lembaga ini harus dijaga murahnya," bebernya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh politikus Teddy Gusnaidi.

Teddy menuding Fadli melanggar kode etik lantaran cuitan Fadli Zon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved