Jumat, 17 April 2026

Aksi Terorisme

Setelah Diperiksa 21 Hari, Tiga Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah Ditahan Densus 88

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelumnya ketiga tersangka itu masih dalam masa penangkapan.

Tribunnews.com/Bian Harnansa
Densus 88 Antiteror Polri akhirnya menahan Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat, terkait kasus dugaan terorisme. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri akhirnya menahan Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat, terkait kasus dugaan terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelumnya ketiga tersangka itu masih dalam masa penangkapan.

Usai diperiksa selama 21 hari, kini ketiganya resmi ditahan oleh penyidik.

Baca juga: Cawapres Bisa Tentukan Kemenangan Pilpres 2024, Ada Papan Atas, Menengah, dan Bawah

"Sudah ditahan sejak tadi malam," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Ramadhan menjelaskan, ketiganya bakal ditahan hingga 120 hari ke depan, di rumah tahanan (rutan) milik Densus 88.

"Penahanan oleh penyidik selama 120 hari," terangnya.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Gejala Varian Omicron Demam dan Batuk Mirip Influenza, Menular Lewat Airborne

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad, atas dugaan tindak pidana terorisme, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 04.39 WIB.

Baca juga: Setelah Nanti Dilantik Jadi ASN Polri, 44 Bekas Pegawai KPK Bakal Jalani Orientasi

Lalu, Farid Okbah ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sementara, Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 05.49 WIB.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris JI.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Desember 2021: 261 Orang Positif, 420 Sembuh, 17 Meninggal

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Ahmad Zain An-Najah diduga Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).

"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021). (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved