Omnibus Law

Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Putusan MK, lanjutnya, dikeluarkan berdasarkan permohonan uji formil terhadap UU Cipta Kerja.

jdih.setneg.go.id
Anggota Baleg DPR Christina Aryani menegaskan, putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, sampai dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu dua tahun. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Baleg DPR Christina Aryani menegaskan, putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, sampai dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu dua tahun.

"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku."

"Ini yang perlu diluruskan."

Baca juga: Panglima TNI Diharapkan Temui Komnas HAM Sebelum Paparkan Pendekatan Baru Tangani Konflik Papua

"Bahwa Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja, dan menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu 2 tahun," kata Christina kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, konsekuensi keberlakuan ini berarti semua aturan pelaksanaan yang telah dibentuk sebelumnya, juga tetap berlaku.

Putusan MK, lanjutnya, dikeluarkan berdasarkan permohonan uji formil terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga: Pengendara yang Lolos Posko PPKM Bakal Ditempeli Stiker, Wajib Kantongi SKM

Formil dimaknai pada proses pembentukan undang-undangnya, yang dalam hal ini mengacu pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara, terhadap permohonan uji materiil (substansi) UU Cipta Kerja, pada hari yang sama MK telah memutuskan permohonan tidak dapat diterima, akibat UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Jadi persepsinya harus jelas dulu, jangan sampai kita keliru," sambungnya.

Baca juga: Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19 Tak Bakal Dilayani Beli Tiket Transportasi Umum

Untuk tindak lanjut putusan MK, Christina mendorong pemerintah agar secepatnya berkomunikasi dengan DPR, untuk membahas perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja.

"Ini tentu harus segera dilakukan," cetus Christina.

Senada, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

Baca juga: Tak Kunjung Rekrut 57 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN, Polri Masih Tunggu Aturan Terbit

Sebab, dalam putusannya, kata dia, MK menginstruksikan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun dua tahun.

Maka itu, Bivitri menganggap putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, bukanlah sebuah kemenangan.

"Meski dikabulkan, sebenarnya ini bukan sebuah kemenangan bagi pemohon, karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai 2 tahun lagi," ujar Bivitri, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 27 November 2021: Suntikan Pertama 138.119.613, Dosis Kedua 93.666.839

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved