Omnibus Law
Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Putusan MK, lanjutnya, dikeluarkan berdasarkan permohonan uji formil terhadap UU Cipta Kerja.
Meski demikian, terdapat amar putusan MK yang dinilai Bivitri sedikit melegakan.
Yaitu, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) baru, tidak boleh dikeluarkan selama dua tahun ke depan.
"Tetapi inipun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik tetap berlaku," terangnya.
Baca juga: WHO Langsung Naikkan Level Omicron Jadi Varian of Concern, Epidemiolog: Pertanda Sangat Serius
Atas hal ini, Bivtri menyarankan agar publik tetap memantau proses uji materiel berbagai pasal di UU Cipta Kerja yang masih berlangsung.
Pemantauan mesti dilakukan, agar norma-norma yang kemungkinan akan dinyatakan inkonstitusional ataupun ditafsirkan oleh MK, dapat menyumbang pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja.
Selain itu, ujar Bivitri, pemerintah dan DPR wajib mempelajari pertimbangan MK untuk memperbaiki proses legislasi UU Cipta Kerja, seperti yang diperintahkan.
Baca juga: Analisa Awal Epidemiolog, Varian Omicron 400 Persen Menular Lebih Cepat Dibandingkan Delta
"Sehingga semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harus dipenuhi secara substantif."
"Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," paparnya.
Pengawasan, dinilai Bivitri, juga harus dilakukan terhadap apakah pemerintah betul-betul menangguhkan segala tindakan ataupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Semua Objek Wisata pada 20 Desember-2 Januari, Pelanggar Bakal Diputar Balik
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020, bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945."
"Dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: KRONOLOGI Cekcok Ibu Arteria Dahlan di Bandara, Anggiat Pasaribu Ternyata Pengidap Leukimia
MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.
Anwar juga mengatakan, jika tak dilakukan perbaikan, maka materi muatan atau pasal UU yang dicabut UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.
Baca juga: Diperiksa Polisi karena Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Terjadi Saat Anak Saya Meninggal