Virus Corona
Aturan Ganjil Genap di Semua Objek Wisata pada 20 Desember-2 Januari, Pelanggar Bakal Diputar Balik
Dedi menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah mencegah penularan Covid-19 di tengah libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh tempat wisata di Indonesia, selama PPKM Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap."
"Seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Haikal Hassan Tak Penuhi Panggilan karena Istri Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Dedi menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah mencegah penularan Covid-19 di tengah libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021, yang direncanakan berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran Covid-19 meluas dan sebagainya."
Baca juga: MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Pengamat: Kenapa Tidak Dibatalkan dari Sekarang?
"Mulainya sejak Operasi Lilin itu diterapkan," jelasnya.
Dedi menuturkan, seluruh tempat wisata nantinya juga akan dipasang Aplikasi PeduliLindungi.
Sebaliknya, kapasitas pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata juga hanya 50 persen dari kuota normal.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Mulai 20 Desember 2021, Kecuali untuk Keperluan Ini
"Seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang PeduliLindungi, dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke ontrol dengan baik."
"Kapasitas juga dibatasi 50 persen," terangnya.
Dedi menuturkan, pengendara yang melanggar aturan tersebut akan diminta putar balik oleh petugas.
Baca juga: Ahmad Zain An-Najah Diciduk Densus 88, MUI Bakal Libatkan Polri dalam Rekrut Anggota
Karena itu, Polri meminta masyarakat untuk patuh aturan tersebut.
"Iya seperti itu (sanksinya putar balik)."
"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan."
Baca juga: Hukuman Bertambah Berat Jadi 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi