SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling Rabu 8 Desember 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Rabu (8/12/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rabu (8/12/2021) ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta beroperasi di lima lokasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hari ini.
Video: Penerapan Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Masa Perpanjangan PPKM
Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan meskipun tren Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dan PPKM telah turun level dari Level 2 ke Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: GANJIL Genap Rabu 8 Desember 2021: Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta untuk Mobil Pribadi
Baca juga: Terapkan Sistem Merit, Pemprov Jateng Terima Anugerah Meritokrasi
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Luhut Jelaskan Perkembangan Varian Omicron
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.
Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc.
Kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Dituding Minta Uang Damai Rp 10 Miliar, Adam Deni Ancam Buka Isi Percakapan Keluarga Jerinx SID
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp120.000
- SIM BI umum : Rp120.000
- SIM BII umum : Rp120.000
- SIM Internasional : Rp250.000
Baca juga: Sempat Jebol, Tanggul di Kawasan Taman Impian Ancol Kini Ditutupi Karung Pasir
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
- Biaya asuransi : Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Baca juga: Kabur dari Sergapan Petugas Imigrasi, WNA di Ancol Nyaris Dipukuli Warga
DKI Jakarta
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan:
- Kampus Trilogi Kalibata
- ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Jam pelayanan: 08.00 - 14.00
Baca juga: Rencana PSSI-LIB Pertandingan Liga 2 Bisa Dihadiri Penonton Terbatas Bakal Ditentukan Besok
Bogor
- Lippo Plaza Kebun Raya
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Depok
1. Giant Bojongsari
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Baca juga: Malunya Sampai ke Ubun-ubun, Sudah Pamer Jadi Ibu Bhayangkari, Ternyata Kekasihnya Polisi Gadungan
Tangerang
1. Pasar Laris Taman Cibodas
2. Giant Kreo Larangan, Jalan Ciledug Raya
Jam pelayanan: 08.00 - 12.00
Bekasi
1. Metropolitan Mall Bekasi, Jalan KH Noer Ali, jam pelayanan: 08.00 - 10.00
2. Carrefour Harapan Indah, Jalan Raya Harapan Indah Medan Satria
Jam pelayanan: 09.30 - 12.00.