Berita Jakarta

Pempus Mendadak Batalkan Aturan PPKM Level 3, Anies Kadung Teken Pergub dan Tunda Peresmian JIS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa ia bersama pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan.

"Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan. Jadi Pemprov DKI akan sesuaikan dengan (ketentuan) pemerintah pusat ya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (07/12/21).

Baca juga: Percepat Surutnya Banjir Rob di Jalan Lodan Raya, Pompa Mobile Dikerahkan ke Lokasi 

"Jadi, kita nanti akan menyesuaikan DKI itu melalui Pergub dan Kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," tambahnya.

Baca juga: Setahun Tragedi KM 50, HRS Serukan Doa Kehancuran Bagi Pembunuh Laskar FPI, Husin Alwi Bereaksi

Polisi akan buat Jakarta sepi

Meski PPKM Level 3 dibatalkan saat natal dan tahun baru, Polda Metro Jaya memastikan akan tetap membuat Jakarta sepi ketika malam natal dan tahun baru.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan car free night (CFN) tetap diadakan di titik-titik keramaian.

"Pada kebijakan pemerintah yang baru tentu akan ada penyesuaian, nanti kami akan lihat syarat perjalanan saja. Tapi untuk CFN malam tahun baru tetap," ujar Sambodo dihubungi Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Rentetan Kecelakaan jadi Sorotan, Wagub Ariza: Tak Mudah Jadi Sopir Transjakarta

Sambodo menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu rincian baru dari kebijakan baru dalam pengendalian Covid-19 di tengah perayaan natal dan tahun baru.

Misalnya saja dalam pengawasan lokasi-lokasi wisata di Jakarta dan sekitarnya yang diperkirakan akan tetap buka.

"Nanti kami sesuaikan, tapi sampai sekarang kami masih tunggu aturannya, kemudian terkait persyaratan perjalanan seperti apa nanti kami sesuaikan untuk itu," jelasnya.

Baca juga: Setahun Tragedi KM 50, HRS Serukan Doa Kehancuran Bagi Pembunuh Laskar FPI, Husin Alwi Bereaksi

Dibatalkan

Diberitakan sebelumnya, tanpa diduga-duga Pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.

Sebelumnya, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Pemerintah bermasud menerapkan PPKM level 3.

Sebagaimana diketahui, di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini sudah menerapkan kebijakan PPKM level 1, namun menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah berniat akan menaikkan status dari PPKM level 1 ke level 3.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved