Berita Jakarta
Pempus Mendadak Batalkan Aturan PPKM Level 3, Anies Kadung Teken Pergub dan Tunda Peresmian JIS
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Kepgub tersebut menetapkan Jakarta bakal menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini ditandatangani Anies pada 2 Desember lalu.
Baca juga: Jenderal Dudung Kembali Disorot usai Ingatkan Jangan Terlalu Dalam Belajar Agama biar Tak Menyimpang
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian dikutip dari Kepgub, Selasa (07/12/21).
Dalam Kepgub itu telah diatur sejumlah penyesuaian salah satunya melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat wisata tertentu.
Anak di bawah usia 12 tahun juga dilarang memasuki kawasan tempat wisata dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Baca juga: Kurang dari Seminggu, Bendera dan Posko Ormas di Wilayah Kembangan Sudah Tidak Ada Lagi
Penyesuaian lainnya berkaitan dengan kegiatan ibadah di Gereja maupun tempat ibadah saat Nataru sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan ibadah di Gereja dan atau secara daring
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindingi untuk melakukan skrining pada saat masuk dan keluar dari gereja dan hanya petugas dan pengguna tempat ibadah yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
3. Menerapkan prokes secara lebih ketat.
Namun, di samping itu, Pemprov DKI memperkenankan kantor sektor nonesensial dengan kapasitas 25%.
Supermarket, pasar, mal dan bioskop kapasitasnya dibatasi menjadi 50%. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan wajib ditutup selama periode ini.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum serta sarana olahraga ditutup sementara selama libur Nataru. Transportasi umum diperkenankan beroperasional dengan kapasitas penumpang 50%.
Di sisi lain, Anies juga telah menunda pelaksanaan International Youth Championship (IYC) 2021 sekaligus soft launching Jakarta International Stadium (JIS).
Adapun turnamen ini sedianya dilaksanakan mulai 4-11 Desember 2021 mendatang.
Selain dilangsungkan di Jakarta, turnamen ini menurut rencana juga akan diselenggarakan di Bali.
Turnamen yang turut mengundang klub Real Madrid, Atletico Madrid, dan Barcelona ini diundur lantaran adanya ancaman varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron.