Virus Corona
Sertifikat Vaksin Bisa Diunduh via WhatsApp dari Handphone, Simak Aturan Bepergian saat Nataru
Polri mengeluarkan aturan yang diwajibkan bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pada saat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri mengeluarkan aturan yang diwajibkan bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pada saat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan angkutan umum harus sudah vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan dosis 2.
Masyarakat yang belum divaksin Covid-19 dipastikan tidak akan bisa menggunakan transportasi umum, selama penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Video: Waspadai Covid-19 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin Covid-19, dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.
"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu. Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis 1 dan dosis 2," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
"Kalau misalnya dia belum divaksin dosis 1 dan dosis 2, dia tidak akan dilayani," kata Dedi.
Baca juga: JADWAL SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Sabtu 4 Desember 2021
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Sabtu 4 Desember 2021: Jadwal, Lokasi dan Aturan Masuk Lokasi Wisata
Khusus transportasi udara dan laut, kata Dedi, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR negatif Covid-19.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan, penumpang tidak akan dilayani untuk membeli tiket.
"Untuk moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam."
"Wajib itu, kalau misalkan dia tidak memiliki itu maka pelayanan tiket tidak akan dilayani," terangnya.
Ia mengharapkan masyarakat memahami aturan tersebut, demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Mulai 20 Desember 2021, Kecuali untuk Keperluan Ini
"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," ucapnya.
Chatbot Whatsapp PeduliLindungi
Sementara itu untuk membuktikan seseorang telah divaksin Covid-19, selain melalui aplikasi PeduliLindungi, juga bisa dengan menunjukkan bukti fisik berupa cetak sertifikat vaksin Covid-19.
Untuk memudahkan dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan aplikasi bertukar pesan WhatsApp telah meluncurkan Chatbot Whatsapp PeduliLindungi.
Baca juga: Gerhana Matahari Total Terjadi 4 Desember 2021, Sayang Masyarakat Indonesia tak Bisa Melihatnya
Melalui aplikasi Chatbot Whatsapp PeduliLindungi, saat ini Sertifikat Vaksin Covid-19 bisa diunduh atau di-download melalui WhatsApp dari handphone.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat sempat dibuat heboh dengan berita terkait jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19, sehingga akhirnya pihak kepolisian pun turun tangan.
Munculnya jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 di masyarakat itu boleh jadi hanyalah hukum supply and demand, yaitu di mana ada permintaan di situ ada penawaran.
Selain itu sebagai respon atas sulitnya mengunduh sertifikat vaksin Covid-19, apalagi bagi mereka yang gaptek dengan dunia digital.
Baca juga: Tri Risma Ngeles, Setelah Dikritik atas Sikapnya yang Memaksa Anak Penyandang Disabilitas Berbicara
Sejumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi mengeluhkan perihal sulitnya mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.
Sementara, Sertifikat Covid-19 ini kerap diminta sebagai syarat mobilitas penduduk, seperti menaiki kendaraan umum jarak jauh, masuk mall atau masuk ke perkantoran.
Merespon hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan aplikasi bertukar pesan WhatsApp meluncurkan Chatbot Whatsapp PeduliLindungi.
Dengan mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 (Kemenkes RI), pengguna WhatsApp bisa mendapatkan sejumlah kemudahan berkaitan dengan informasi vaksinasi.
Baca juga: Penumpang Ngamuk di Bandara Soekarno-Hatta, Aplikasi PeduliLindungi Sulit Diakses
Di antara fitur yang bisa dimanfaatkan melalui chatbot ini adalah:
- Mengunduh atau download sertifikat vaksin Covid-19,
- Melihat status vaksinasi Covid-19,
- Mengubah info diri.
Baca juga: VIDEO : Penumpang KRL Commuterline Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Baca juga: Naik KRL Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Begini Daftar Pertanyaan Para Pengguna KRL Via Twitter
Sebelum menggunakan fitur tersebut, pastikan untuk mengantongi nama, nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.
Daftarkan email Adapun langkah-langkah untuk menggunakan setiap fitur di atas adalah sebagai berikut:
Cara download sertifikat vaksin Covid-19 via WhatsApp
1. Kirim pesan “hai” ke nomor 0811 1050 0567,
2. Pilih menu utama “sertifikat vaksin”,
Baca juga: TERUNGKAP, Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid19 Oknum PPSU Kapuk Muara, Terancam 5 Tahun Penjara
3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi,
5. Kemudian muncul pilihan “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat,
Baca juga: Oknum Kelurahan Kapuk Muara Terlibat Sertifikat Vaksin Palsu Ternyata PPSU yang Jadi Tata Usaha
6. Masukkan nama.
7. Masukkan NIK.
8. Sertifikat bisa diunduh.
Bagi pengguna aplikasi yang ingin melihat status vaksinasi dan mengubah info diri bisa kembali ke menu pilihan yang tertera dan memilih sesuai kebutuhan.
Pengguna akan diminta untuk kembali memasukkan nama dan NIK.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Dijual Sampai Rp 500.000, Pembelinya Pun Ditangkap Polisi
“Kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu (14/11/2021).
Layanan chatbot ini bisa diakses selama 24 jam. (Ivany Atina Arbi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Diunduh via WhatsApp, Begini Caranya