Kamis, 7 Mei 2026

Bilang Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Dipidana, ICW Minta Alexander Marwata Serius Baca UU Tipikor

Menurut Kurnia, praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uang semata.

Tayang:
ANTARA/NOVA WAHYUDI
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik  keras pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyebut kepala desa yangkorupsi tidak perlu diproses ke pengadilan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik  keras pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyebut kepala desa yangkorupsi tidak perlu diproses ke pengadilan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap pimpinan berlatar belakang hakim ad hoc ini tidak memahami pasal 4 UU Tipikor, yang menyebutkan, mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.

"Untuk pernyataan Marwata sendiri, sepertinya komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: KPU dan Pemerintah Tak Kunjung Sepakat, Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 Bakal Dilanjut Tahun Depan

Selain itu, menurut Kurnia, praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uang semata.

Misalnya, dicontohkan Kurnia, korupsi yang nilainya cuma puluhan juta. Secara nominal, katanya, angka itu mungkin kecil.

Tapi, dia menggarisbawahi, beda cerita jika korupsi dilakukan terhadap sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat desa.

Baca juga: Siap-siap! Varian Omicron Sudah Sampai di Singapura

"Atau, korupsi dengan jumlah seperti itu, tapi melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat."

"Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," tutur Kurnia.

Jika yang dimaksud Alex ingin mendorong restorative justice, maka bagi ICW pendapat itu jelas keliru.

Baca juga: Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 Sisa 48 Orang, 16 di Antaranya Perempuan

Kurnia menjelaskan, restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi.

Terlebih lagi, katanya, korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime.

"Pernyataan Marwata itu akan berdampak cukup serius."

Baca juga: Legislator PDIP: Solusi Damai untuk Papua, Status KKB Organisasi Teroris Harus Dicabut

"Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu."

"Toh, ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya, sebagaimana usul Marwata," papar Kurnia.

Kurnia juga mengingatkan Alex, dalam temuan ICW, anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester pertama tahun 2021, dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Ditambah Jadi 10 Hari

Dari data ICW, kepala desa juga menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.

"Maka dari itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh komisioner KPK," ucap Kurnia.

Sebelumnya, KPK menginginkan kepala daerah yang ketahuan korupsi tak perlu diproses sampai pengadilan.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 3 Desember 2021: Dosis Pertama 141.503.092, Suntikan Kedua 98.046.834

Karena, hal tersebut akan memakan biaya yang cukup besar.

"Kalau ada kepala desa taruh lah betul terbukti ngambil duit, tapi nilainya enggak seberapa."

"Kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharko, Yogyakarta, dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Zona Kuning Covid-19 di Indonesia Terus Menyusut Menjadi 461 Daerah, Merah dan Oranye Masih Nihil

Alex berpendapat, kepala desa biasanya melakukan korupsi dengan nominal kecil.

Sedangkan biaya pengusutan kasusnya lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.

"Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," tutur Alex.

Baca juga: Antispasi Varian Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri

Dia meminta kepala desa dipaksa mengembalikan uangnya jika terbukti korupsi.

Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat.

Uang yang dikembalikan secara paksa itu harus masuk ke kas desa.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 53, Sumatera Mendominasi

Dengan begitu, masyarakat bakal kembali menikmati uang negara yang sudah dikorupsi oleh kepala desa.

"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan, kan begitu," ucap Alex.

Hingga kini, pemecatan kepala desa harus dilakukan atas perintah pengadilan.

Baca juga: Tes PCR Masih Bisa Deteksi Varian Omicron Meski Tak Mampu Pantau Gen S

KPK ingin ada aturan baru yang bisa memecat kepala desa yang terbukti korupsi, tanpa harus menunggu pengadilan.

"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa, kan mereka yang milih."

"Kita sampaikan 'nih kepala desa mu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?' pastikan begitu selesai," papar Alex.

Baca juga: Diajak Konsultasi, Komisi II DPR Minta KPU dan Pemerintah Sepakati Dulu Jadwal Pemilu 2024

Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan kepala desa yang melakukan korupsi.

KPK menilai penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.

"Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain."

Baca juga: Dianggap Sepelekan MPR karena Potong Anggaran dan Tak Hadiri Rapat, Ini Jawaban Sri Mulyani

"Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan, atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, enggak seperti itu," terang Alex.

Hukuman penjara dinilai terlalu kejam untuk kepala desa.

Aparat penegak hukum diminta tidak terlalu galak.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 2 Desember 2021: Suntikan Pertama 140.885.229, Dosis Kedua 97.318.649

"Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi kita bersama, pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua."

"Ini menjadi PR kita bersama, dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya, tetapi juga masyarakatnya," tutur Alex. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved