Pemilu 2024

KPU dan Pemerintah Tak Kunjung Sepakat, Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 Bakal Dilanjut Tahun Depan

Hingga kini belum ada kejelasan soal kesepakatan jadwal Pemilu 2024 menjelang masa reses DPR.

Kompas.com
Komisi II DPR bakal kembali membahas jadwal Pemilu 2024 pada masa sidang berikutnya, yakni di awal 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi II DPR bakal kembali membahas jadwal Pemilu 2024 pada masa sidang berikutnya, yakni di awal 2022.

Sebab, hingga kini belum ada kejelasan soal kesepakatan jadwal Pemilu 2024 menjelang masa reses DPR.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, raker tahun depan bakal dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah, serta para penyelenggara pemilu.

Baca juga: Minta Dikawal TNI, Fraksi NasDem Bakal Tegur Hillary Brigitta Lasut

"Tahun depan, supaya lebih matang."

"Kami di Komisi II, tadi kami baru rapat dan merencanakan nanti akan menggelar raker Komisi II dengan Mendagri, dengan seluruh penyelenggara pemilu."

"Nanti masa sidang setelah reses," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 Desember 2021: 388 Sembuh, 311 Orang Positif, 10 Wafat

Kata Doli, Komisi II DPR akan memberikan batas waktu hingga awal 2022, untuk menyepakati jadwal Pemilu 2024.

Sebab, dia tak mau hingga tahun depan belum juga ada kejelasan soal waktu penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Jadi saya kira kalau bicara deadline paling enggak pas sidang awal tahun 2022."

Baca juga: MPR Minta Sri Mulyani Dipecat, Kornas Jokowi: Rakyat Harus Diprioritaskan, Jangan Minta Enaknya Aja

"Itulah paling lama harus udah selesai. Bulan Januari-Februari awal itu paling lama," ucap Doli.

Doli berharap penetapan jadwal pemilu tidak molor lagi.

Harus sudah ada keputusan Pemilu 2024 akan digelar kapan, pada masa sidang di awal 2022.

Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan Menurun Sepanjang November 2021

"Kami harus putuskan."

"Kalau saya, harus di masa sidang itu harus sudah punya putusan," tegas legislator Partai Golkar ini.

Dua Opsi KPU

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved