Bilang Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Dipidana, ICW Minta Alexander Marwata Serius Baca UU Tipikor
Menurut Kurnia, praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uang semata.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyebut kepala desa yangkorupsi tidak perlu diproses ke pengadilan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap pimpinan berlatar belakang hakim ad hoc ini tidak memahami pasal 4 UU Tipikor, yang menyebutkan, mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.
"Untuk pernyataan Marwata sendiri, sepertinya komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: KPU dan Pemerintah Tak Kunjung Sepakat, Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 Bakal Dilanjut Tahun Depan
Selain itu, menurut Kurnia, praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uang semata.
Misalnya, dicontohkan Kurnia, korupsi yang nilainya cuma puluhan juta. Secara nominal, katanya, angka itu mungkin kecil.
Tapi, dia menggarisbawahi, beda cerita jika korupsi dilakukan terhadap sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat desa.
Baca juga: Siap-siap! Varian Omicron Sudah Sampai di Singapura
"Atau, korupsi dengan jumlah seperti itu, tapi melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat."
"Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," tutur Kurnia.
Jika yang dimaksud Alex ingin mendorong restorative justice, maka bagi ICW pendapat itu jelas keliru.
Baca juga: Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 Sisa 48 Orang, 16 di Antaranya Perempuan
Kurnia menjelaskan, restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi.
Terlebih lagi, katanya, korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime.
"Pernyataan Marwata itu akan berdampak cukup serius."
Baca juga: Legislator PDIP: Solusi Damai untuk Papua, Status KKB Organisasi Teroris Harus Dicabut
"Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu."
"Toh, ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya, sebagaimana usul Marwata," papar Kurnia.
Kurnia juga mengingatkan Alex, dalam temuan ICW, anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester pertama tahun 2021, dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Ditambah Jadi 10 Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/alexander-marwata-a.jpg)