Bilang Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Dipidana, ICW Minta Alexander Marwata Serius Baca UU Tipikor

Menurut Kurnia, praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uang semata.

ANTARA/NOVA WAHYUDI
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik  keras pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyebut kepala desa yangkorupsi tidak perlu diproses ke pengadilan. 

KPK ingin ada aturan baru yang bisa memecat kepala desa yang terbukti korupsi, tanpa harus menunggu pengadilan.

"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa, kan mereka yang milih."

"Kita sampaikan 'nih kepala desa mu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?' pastikan begitu selesai," papar Alex.

Baca juga: Diajak Konsultasi, Komisi II DPR Minta KPU dan Pemerintah Sepakati Dulu Jadwal Pemilu 2024

Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan kepala desa yang melakukan korupsi.

KPK menilai penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.

"Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain."

Baca juga: Dianggap Sepelekan MPR karena Potong Anggaran dan Tak Hadiri Rapat, Ini Jawaban Sri Mulyani

"Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan, atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, enggak seperti itu," terang Alex.

Hukuman penjara dinilai terlalu kejam untuk kepala desa.

Aparat penegak hukum diminta tidak terlalu galak.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 2 Desember 2021: Suntikan Pertama 140.885.229, Dosis Kedua 97.318.649

"Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi kita bersama, pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua."

"Ini menjadi PR kita bersama, dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya, tetapi juga masyarakatnya," tutur Alex. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved