Rabu, 29 April 2026

Bilang Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Dipidana, ICW Minta Alexander Marwata Serius Baca UU Tipikor

Menurut Kurnia, praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uang semata.

ANTARA/NOVA WAHYUDI
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik  keras pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyebut kepala desa yangkorupsi tidak perlu diproses ke pengadilan. 

Dari data ICW, kepala desa juga menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.

"Maka dari itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh komisioner KPK," ucap Kurnia.

Sebelumnya, KPK menginginkan kepala daerah yang ketahuan korupsi tak perlu diproses sampai pengadilan.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 3 Desember 2021: Dosis Pertama 141.503.092, Suntikan Kedua 98.046.834

Karena, hal tersebut akan memakan biaya yang cukup besar.

"Kalau ada kepala desa taruh lah betul terbukti ngambil duit, tapi nilainya enggak seberapa."

"Kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharko, Yogyakarta, dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Zona Kuning Covid-19 di Indonesia Terus Menyusut Menjadi 461 Daerah, Merah dan Oranye Masih Nihil

Alex berpendapat, kepala desa biasanya melakukan korupsi dengan nominal kecil.

Sedangkan biaya pengusutan kasusnya lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.

"Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," tutur Alex.

Baca juga: Antispasi Varian Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri

Dia meminta kepala desa dipaksa mengembalikan uangnya jika terbukti korupsi.

Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat.

Uang yang dikembalikan secara paksa itu harus masuk ke kas desa.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 53, Sumatera Mendominasi

Dengan begitu, masyarakat bakal kembali menikmati uang negara yang sudah dikorupsi oleh kepala desa.

"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan, kan begitu," ucap Alex.

Hingga kini, pemecatan kepala desa harus dilakukan atas perintah pengadilan.

Baca juga: Tes PCR Masih Bisa Deteksi Varian Omicron Meski Tak Mampu Pantau Gen S

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved