Kriminalitas

Divonis Bebas, Valencya Didampingi 11 Pengacara Hadapi Kasus Lain yang Dilaporkan Mantan Suaminya

Divonis Bebas, Valencya Didukung 11 Pengacara Hadapi Laporan Polisi yang Dibuat Mantan Suaminya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Valencya didampingi Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (2/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Usai divonis bebas majelis hakim, terdakwa Valencya mengucap syukur kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

Dia berharap selepas ini tidak ada muncul masalah baru yang membuat dirinya dan anak serta keluarganya kembali tidak tenang.

“Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakt saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu," kata Valencya kepada awak media, pada Kamis (2/12/2021).

"Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda,” ucapnya.

Valencya juga berharap kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.

Dia mengaku sudah cukup 20 tahun penderitaannya selama ini.

Menurutnya, dia dilaporkan bukan satu kasus KDRT psikis saja.

Akan tetapi masih ada beberapa laporan polisi terhadapnya dan keluarga.

Baca juga: Valencya Akhirnya Divonis Bebas, Bukan Karena Viral, Hakim: Menimbang Fakta Persidangan

Baca juga: Divonis Bebas Hakim, Valencya Minta Mantan Suami Sudahi Penderitaan Dia dan Keluarganya Selama Ini

“Harapan saya pihak-pihak diluar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa, Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya," ungkap dia.

Atas hal itu, Valencya menambahkan pihaknya memberikan kuasa terhadap pengacara barunya sebanyak 11 orang untuk membantu jika ada kasus berikutnya.

"Maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya,” tandasnya.

Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021) siang.

Valencya yang dilaporkan oleh mantan suaminya Chan Yu Ching terkait perkara KDRT psikis.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Baca juga: Valencya yang Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk Banjir Dukungan dari 7.500 Warganet

Baca juga: Chan Yu Ching Ungkap Fakta, Bantu Valencya Pinjam Uang di Bank Sebesar Rp 2 Miliar untuk Usaha

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdiana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12).

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Sebelum jaksa menutut Valencya satu tahun penjara. Usai tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tuntutan itu.

Pasalnya, dia adalah korban sebenarnya KDRT psikis oleh suaminya. Dia juga memarahi suami karena suaminya itu kerap mabuk-mabukan.

Lantas, tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu viral dan menjadi sorotan publik.

Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara Valencya.

Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021).

Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesi yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved