Valencya Divonis Bebas

Divonis Bebas Hakim, Valencya Minta Mantan Suami Sudahi Penderitaan Dia dan Keluarganya Selama Ini

Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi.com
Valencya tidak kuasa menahan tangis dan bersujud syukur usai divonis bebas hakim. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Dengan demkian, Valencya divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021).

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT.

Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

Baca juga: Valencya Harap-harap Cemas Menunggu Hakim Bacakan Putusan Perkara KDRT Psikis

Baca juga: Valencya yang Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk Banjir Dukungan dari 7.500 Warganet

Baca juga: Chan Yu Ching Ungkap Fakta, Bantu Valencya Pinjam Uang di Bank Sebesar Rp 2 Miliar untuk Usaha

Usai divonis bebas, Valencya tak kuasa menahan tangis dan sujud syukur di ruang sidang tersebut.

Keluarga, Kuasa Hukumnya Iwan Kurniawan dan Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka berusaha membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.

Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang.

Dihadapan awak media, dia menyapaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membelanya, termasuk masyarakat, media khususnya PWI Karawang.

BERITA VIDEO: Presiden Jokowi Sulap Tambak Menjadi Hutan Mangrove di Bali

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengacara Kondang Hotman Paris, Rieke  Dyah Pitaloka dan lainnya.

Dia meminta agar kasus ini semuanya dapat selesai dengan baik dan tenang.

Pasalnya, masih banyak laporan mantan suami kepada dirinya di kepolisian.

"Saya minta sudahlah stop, Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Sudah tolong sudahi ini sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," kata Valencya.

Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021) siang.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved