Sidang Valencya

Valencya Harap-harap Cemas Menunggu Hakim Bacakan Putusan Perkara KDRT Psikis

Valencya, ibu rumah tangga di Karawang saat ini sedang was-was menunggu majelis hakim PN Karawang membacakan putusan kasus KDRT psikis.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang. Saat ini Valencya sedang menunggu putusan kasusnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang akan menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya (45) perkara KDRT Psikis, pada Kamis (2/12/2021) siang.

Humas PN Karawang Herman Siregar mengatakan sidang terdakwa Valencya ini dengan agenda putusan hakim.

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

Baca juga: Dadakan Kunjungi Kediaman Orangtua Anak Buahnya di Ende, Sandiaga Uno Dijamu Ubi dan Pisang

"Iya siang ini pukul 14.00 WIB akan mulai persidangan terdakwa Valencya dengan agenda putusan atau vonis hakim," katanya, pada Kamis (2/12/2021).

Dia menjelaskan agenda sidang putusan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.

Sidang ini terbuka untuk umum, akan tetapi untuk masyarakat atau awak media yang akan menghadiri ke dalam ruang sidang dibatas guna menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Pihak Pengadilan Negeri Karawang juga menyediakan live streaming sidang pada kanal youtube dengan link https://youtu.be/hP1axXAAWng.

"Untuk menjaga prokes kita batasi, kami juga sediakan link live streaming dan juga ada layar diluar sidang bagi yang mau menyaksikan," paparnya.

Baca juga: PKB Tunggu Langkah Konkret Erick Thohir di Ekonomi dan Politik, tak Hanya Jadi Banser NU

Jaksa penuntut umum (JPU) menarik tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya atas dugaan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching (45) dalam agenda sidang replik jaksa di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).

Jaksa penuntut umum yang langsung dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama. Lalu, Fadjar
jaksa madya, Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

Jaksa menyatakan tidak terbukti bersalah dan tuntutannya ditarik atau batal demi hukum.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved