Sidang Valencya

Chan Yu Ching Ungkap Fakta, Bantu Valencya Pinjam Uang di Bank Sebesar Rp 2 Miliar untuk Usaha

Sidang cerai antara Valencya dan pria asal Taiwan Chan Yu Ching berlanjut di Pengadilan Negeri Karawang. Kini giliran Chan melakukan pembelaan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Terdakwa Chan Yu Ching mengungkapkan beberapa fakta yang cukup mengejutkan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/11/2021).

Menurut pria asal Taiwan itu, tak sepenuhnya apa yang disampaikan mantan istrinya, Valencya, adalah benar.

Hal itu diungkapkan Chan saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pledoi dalam kasus KDRT psikis.

Baca juga: Angelo Alessio Merasa Bersalah di Momen HUT ke-93 Tahun Persija Malah Memberi Hadiah Kekalahan

Seperti tuduhan kerap mabuk dan melakukan penelantaran terhadap Valencya dan keluarga, menurut Chan itu tak benar.

Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.

Dalam pledoinya itu disebutkan terdakwa tidak melantarkan.

Justru terdakwa diusir oleh saksi korban yakni Valencya hingga tidak diperkenankan bertemu oleh kedua anaknya.

Saat keluar dari rumah, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 30 juta.

Bahkan saat putusan perceraian inkrah terdakwa memberikan uang nafkah hidup dan pendidikan sesuai keputusan sebanyak tiga kali sebesar Rp 13 juta dengan total Rp 39 juta.

Baca juga: Nagita Slavina Melahirkan Secara Caesar Metode Eracs, Ini Alasannya

Bahkan terdakwa membantu dalam proses peminjaman uang Rp 2 miliar untuk usaha saksi korban.

Saat terdakwa keluar rumah juga tidak membawa sama sekali uang dan aset apa pun.

Bahkan menyerahkan sepenuhnya usaha toko bangunan itu tanpa meminta hasil keuntungan dari toko tersebut.

Lalu, terkait tuduhan terdakwa yang mabuk-mabukan dikatakan tidak benar.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kuasa Hukum.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved