Kriminalitas
Divonis Bebas, Valencya Didampingi 11 Pengacara Hadapi Kasus Lain yang Dilaporkan Mantan Suaminya
Divonis Bebas, Valencya Didukung 11 Pengacara Hadapi Laporan Polisi yang Dibuat Mantan Suaminya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Usai divonis bebas majelis hakim, terdakwa Valencya mengucap syukur kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.
Dia berharap selepas ini tidak ada muncul masalah baru yang membuat dirinya dan anak serta keluarganya kembali tidak tenang.
“Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakt saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu," kata Valencya kepada awak media, pada Kamis (2/12/2021).
"Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda,” ucapnya.
Valencya juga berharap kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.
Dia mengaku sudah cukup 20 tahun penderitaannya selama ini.
Menurutnya, dia dilaporkan bukan satu kasus KDRT psikis saja.
Akan tetapi masih ada beberapa laporan polisi terhadapnya dan keluarga.
Baca juga: Valencya Akhirnya Divonis Bebas, Bukan Karena Viral, Hakim: Menimbang Fakta Persidangan
Baca juga: Divonis Bebas Hakim, Valencya Minta Mantan Suami Sudahi Penderitaan Dia dan Keluarganya Selama Ini
“Harapan saya pihak-pihak diluar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa, Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya," ungkap dia.
Atas hal itu, Valencya menambahkan pihaknya memberikan kuasa terhadap pengacara barunya sebanyak 11 orang untuk membantu jika ada kasus berikutnya.
"Maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya,” tandasnya.
Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021) siang.
Valencya yang dilaporkan oleh mantan suaminya Chan Yu Ching terkait perkara KDRT psikis.
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Baca juga: Valencya yang Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk Banjir Dukungan dari 7.500 Warganet
Baca juga: Chan Yu Ching Ungkap Fakta, Bantu Valencya Pinjam Uang di Bank Sebesar Rp 2 Miliar untuk Usaha
Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Gunakan Mobil Pelat Merah, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Dihajar Pecatan TNI sampai Babak Belur, Hasan Ali Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Berawal dari Cekcok, Sopir Bus TransJakarta Tewas Mengenaskan Ditusuk Orang Misterius di Ciracas |
![]() |
---|
Hendak Pasok 112 Kilogram Ganja ke Jakarta, Remaja dari Mandailing Natal Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polres Tangsel Bekuk Pria Lansia Predator Anak, Warga Curiga Kakek Suka Ajak Gadis Kecil ke Rumahnya |
![]() |
---|