Kriminalitas
Divonis Bebas, Valencya Didampingi 11 Pengacara Hadapi Kasus Lain yang Dilaporkan Mantan Suaminya
Divonis Bebas, Valencya Didukung 11 Pengacara Hadapi Laporan Polisi yang Dibuat Mantan Suaminya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.
Sebelum jaksa menutut Valencya satu tahun penjara. Usai tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tuntutan itu.
Pasalnya, dia adalah korban sebenarnya KDRT psikis oleh suaminya. Dia juga memarahi suami karena suaminya itu kerap mabuk-mabukan.
Lantas, tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu viral dan menjadi sorotan publik.
Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara Valencya.
Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021).
Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesi yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut.