Munarman Ditangkap

Sidangnya Digelar Online, Munarman Bandingkan dengan Rizieq Shihab

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu mengajukan keberatan sejak persidangan belum dimulai.

ISTIMEWA
Munarman, terdakwa kasus terorisme, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,  Rabu (1/12/2021),. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Munarman, terdakwa kasus terorisme, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,  Rabu (1/12/2021),.

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu mengajukan keberatan sejak persidangan belum dimulai.

Keberatan yang dilayangkan Munarman karena sidang digelar secara online.

Baca juga: Bamsoet Kecelakaan Saat Jadi Navigator Pembalap Sean Gelael, Ketua DPRD DKI: Itu Baru Ketua IMI Asli

Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, dan yang diperkenankan hadir hanya perangkat sidang, dalam hal ini majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU).

Awak media yang hadir juga tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang, hanya disediakan dua unit sound di latar PN Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan Munarman yang terdengar melalui pengeras suara, dirinya merujuk pada penetapan yang ada, di mana seharusnya sidang digelar secara offline.

Baca juga: Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman dalam persidangan.

Atas hal itu, kata dia, jika persidangan dilakukan secara daring, maka perlu ada pernyataan secara eksplisit.

Dia lantas menyinggung penetapan majelis hakim PN Jakarta Timur terkait sidang pentolan FPI Rizieq Shihab, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa bulan lalu.

Baca juga: Tutup Aktivitas Tak Efektif, Pemerintah Disarankan Terapkan Karantina Tujuh Hari Antisipasi Omicron

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221."

"Yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," tuturnya.

Munarman juga menyinggung terkait haknya sebagai terdakwa, yang di mana semestinya harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini.

Baca juga: Sudah Sampai Asia, Epidemiolog Sarankan Pemerintah Lakukan 7 Hal Ini untuk Antisipasi Varian Omicron

"Karena saya sudah berkali-kali hak saya dipenuhi."

"Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim, untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," pintanya.

Sidang Online

Munarman menjalani sidang perdana kasus dugaan terorisme, Rabu (1/12/2021).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan, sidang tersebut akan digelar secara daring.

Namun, untuk penyebaran berita, pihaknya akan menyediakan sound system di latar PN Jakarta Timur.

Baca juga: Disebut-sebut Sampai 50, Omicron Jadi Varian Covid-19 yang Paling Banyak Bermutasi

"Untuk besok disediakan sound di depan untuk wartawan," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (30/11/2021).

Kendati begitu, kata dia, proses jalannya persidangan tidak akan ditayangkan dalam media apapun, termasuk layar.

Hal itu diterapkan guna menjaga kerahasiaan terhadap identitas dari perangkat persidangan, termasuk majelis hakim.

Baca juga: MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Komnas HAM: Jantungnya pada Partisipasi Publik

"Tapi untuk gambar enggak ada, karena kerahasiaan identitas."

"Besok saya pastikan dengan pihak keamanan," ucapnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved