Omnibus Law
MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Komnas HAM: Jantungnya pada Partisipasi Publik
Artinya, kata dia, jika itu menyangkut kepentingan rakyat, maka seharusnya partisipasi publik harus dipastikan ada.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengingatkan pentingnya partisipasi publik yang substansial dalam dua tahun ke depan, terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Menurutnya, putusan tersebut MK menyuarakan sebenarnya rumusan apa yang disebut kepentingan umum, kepentingan kesajahteraan rakyat, memajukan negara, dan sebagainya, tidak hanya bisa disuarakan oleh struktur negara.
Misalnya, Presiden dan DPR, tapi juga bisa disuarakan oleh rakyat.
Baca juga: Panglima TNI Diharapkan Temui Komnas HAM Sebelum Paparkan Pendekatan Baru Tangani Konflik Papua
Artinya, kata dia, jika itu menyangkut kepentingan rakyat, maka seharusnya partisipasi publik harus dipastikan ada.
Selain itu, kata dia, perdebatan soal paradigma arah negara soal kesejahteraan, seharusnya dilakukan terbuka.
Hal itu karena, kata dia, rakyat yang seharusnya sebagai penikmat pembangunan, merasa desain yang ada dalam kebijakan omnibus law itu tidak dekat dengan kepentingan mereka.
Baca juga: Pengendara yang Lolos Posko PPKM Bakal Ditempeli Stiker, Wajib Kantongi SKM
Namun demikian, saat perumusan UU tersebut, tidak memiliki ruang yang pas, sehingga suara-suara masyarakat terabaikan.
"Oleh karenanya, apa yang harus dilakukan dua tahun ke depan itu jantungnya pada partisipasi."
"Partisipasi yang substansial," kata Anam usai Diskusi Terbatas 'Refleksi Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Pemantauan dan Penyelidikan Tahun 2021,' di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19 Tak Bakal Dilayani Beli Tiket Transportasi Umum
Untuk itu, menurutnya, pemerintah minimal mendengarkan dan menjadikan rujukan pendapat orang yang mengajukan gugatan tersebut.
Ia juga mengajak agar pemerintah dan DPR melakukan refleksi diri, bahwa yang namanya keadilan, kesejahteraan, harus mendengarkan siapa yang mau menikmati keadilan dan kesejahteraan.
"Bukan merumuskan sendiri, terus orang lain harus menanggung. Itu penting."
"Apalagi di masa yang semua orang transisional kaya begini, kesejahteraannya tidak jelas sumbernya nanti dari mana, kepastian hukum, dan sebagainya," beber Anam.
Tetap Berlaku Sampai Diperbaiki
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/salinan-uu-112020-tentang-cipta-kerja-001.jpg)