Omnibus Law
4 Ambigu Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menurut Denny Indrayana, Berpotensi Timbulkan Perselisihan
Denny lantas membeberkan sederet ambiguitas dalam putusan MK terkait UU Ciptaker.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, menuai perdebatan publik.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai, putusan MK tersebut mencoba mengakomodir berbagai kepentingan.
Akibatnya, menjadi ambigu, tidak konsisten, dan berpotensi menimbulkan perselisihan dalam implementasinya.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Jika Tidak Diperbaiki dalam Waktu 2 Tahun
"Melakukan uji formil dengan putusan MK 91, yaitu menilai keabsahan prosedur pembuatan undang-undang, bukan terkait isinya," ujar Denny, Sabtu (26/11/2021).
MK, tutur Denny, pada awalnya terkesan tegas ketika menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak sejalan dengan rumusan baku pembuatan undang-undang.
Namun, karena alasan memahami 'obesitas regulasi' dan tumpang tindih antar-UU, MK memberi permakluman inkonstitusionalitas itu diberi masa toleransi paling lama dua tahun.
Baca juga: Panglima TNI Diharapkan Temui Komnas HAM Sebelum Paparkan Pendekatan Baru Tangani Konflik Papua
Jika dalam dua tahun itu tidak dilakukan pembuatan berdasarkan landasan hukum yang baku, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.
Denny lantas membeberkan sederet ambiguitas dalam putusan MK terkait UU Ciptaker.
Pertama, UU Ciptaker yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, masih diberi ruang untuk berlaku selama dua tahun.
Baca juga: Pengendara yang Lolos Posko PPKM Bakal Ditempeli Stiker, Wajib Kantongi SKM
Di antaranya, karena sudah banyak diterbitkan aturan pelaksanaan dan telah pula diimplementasikan.
"Seharusnya, agar tidak ambigu, MK tegas saja membatalkan UU Ciptaker."
"Dan kalaupun ingin memberi ruang perbaikan, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk suatu UU yang dinyatakan melanggar konstitusi untuk tetap berlaku," ulasnya.
Baca juga: Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19 Tak Bakal Dilayani Beli Tiket Transportasi Umum
Ambiguitas kedua, lanjut Denny, dari 12 putusan yang dibacakan, MK menyatakan sepuluh di antaranya 'kehilangan objek', karena putusan MK 91 sudah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
Ia lantas mempertanyakan objek mana yang hilang.
Minta DPR Setop Bahas UU Cipta Kerja, Ketua Mahkamah Partai Buruh: Sebagai Anak Bangsa Saya Malu |
![]() |
---|
Permintaan Pelapor Dikabulkan, MKD Bakal Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
MKD Diminta Panggil Fadli Zon untuk Jelaskan Siapa Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Gara-gara Cuitan UU Cipta Kerja Terlau Banyak Invisible Hand, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD |
![]() |
---|
Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku |
![]() |
---|