Omnibus Law
4 Ambigu Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menurut Denny Indrayana, Berpotensi Timbulkan Perselisihan
Denny lantas membeberkan sederet ambiguitas dalam putusan MK terkait UU Ciptaker.
Padahal, kata Denny, uji formil telah menegaskan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu dapat diinterpretasikan MK menoleransi suatu UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, hanya demi pelaksanaan yang sebenarnya tidak strategis dan tidak berdampak luas.
Ambiguitas keempat, Denny menyebut dalam putusannya, MK terlihat sangat kokoh menerapkan formalitas pembuatan undang-undang, termasuk dengan sangat baik mengkritisi minimnya ruang partisipasi publik dalam lahirnya UU Ciptaker.
"Namun, sayangnya MK tidak menerapkan standar yang sama ketika menguji formal perubahan Undang-undang KPK dan perubahan Undang-undang Minerba, yang juga super kilat dan senyatanya menihilkan public participation," ucap Denny.
Menurut Denny, jika mengacu pada putusan MK 91, seharusnya kedua perubahan UU KPK dan Minerba itupun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Meski begitu, ia menekankan, putusan MK 91 sudah final, berkekuatan hukum tetap, dan harus dihormati.
Denny pun menyarankan solusi atas persoalan ini.
Ia meminta Presiden, DPR, dan DPD segera melakukan perubahan atas UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, yang mengadopsi metode omnibus law, sehingga bisa menjadi landasan baku perbaikan UU Ciptaker.
"Lebih penting lagi, materi UU Ciptaker juga harus sesuai dengan aspirasi kepentingan publik, bukan mengabdi pada kepentingan investasi semata yang menegasikan daulat dan hati rakyat pemilik republik," saran Denny. (Ilham Rian Pratama)