Omnibus Law
4 Ambigu Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menurut Denny Indrayana, Berpotensi Timbulkan Perselisihan
Denny lantas membeberkan sederet ambiguitas dalam putusan MK terkait UU Ciptaker.
Sehingga, kata dia, ada kemungkinan isi UU Ciptaker tetap berlaku selama dua tahun tersebut.
"Tegasnya, UU Ciptaker mungkin masih berlaku dalam maksimal dua tahun itu, sehingga objek uji materi seharusnya masih ada, dan menjadi tidak konsisten alias ambigu ketika dikatakan 'kehilangan objek' untuk diuji isi UU tersebut," paparnya.
Ambiguitas ketiga, Denny menilai dalam putusannya MK mencari kompromi yang justru terjebak menjadi tidak tegas.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 27 November 2021: Suntikan Pertama 138.119.613, Dosis Kedua 93.666.839
Sehingga, putusan tersebut menimbulkan multitafsir, apakah masih bisa dilaksanakan atau tidak.
"Ada dua kubu yang berbeda pendapat."
"Satu pihak berpandangan UU Ciptaker masih bisa dilaksanakan dalam dua tahun."
Baca juga: WHO Langsung Naikkan Level Omicron Jadi Varian of Concern, Epidemiolog: Pertanda Sangat Serius
"Pihak lain berpendapat UU Ciptaker tidak boleh lagi diimplementasikan sama sekali," katanya.
Atas dua pendapat itu, Denny mengatakan sebenarnya MK telah mencoba memberikan kejelasan, meskipun masih berlaku, pelaksanaan UU Ciptaker yang 'strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu.'
Pun tidak dibenarkan menerbitkan kebijakan 'strategis yang dapat berdampak luas'.
Baca juga: Analisa Awal Epidemiolog, Varian Omicron 400 Persen Menular Lebih Cepat Dibandingkan Delta
"Lebih jauh, tidak pula 'dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan baru'."
"Namun, jalan tengah yang ditawarkan MK itu tetap menyisakan ambiguitas dan ketidakjelasan tentang apa batasan sesuatu dikatakan 'strategis' dan 'berdampak luas'," beber Denny.
Menurut Denny, dengan pertimbangan tersebut, MK secara interpretasi terbalik (a contra rio) memberi ruang bagi berlakunya UU Ciptaker, peraturan pelaksanaan, dan kebijakan yang lahir dari UU Ciptaker itu, sepanjang tidak strategis dan tidak berdampak luas.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Semua Objek Wisata pada 20 Desember-2 Januari, Pelanggar Bakal Diputar Balik
"Pertanyaannya, apakah ada pelaksanaan UU Ciptaker yang tidak strategis dan tidak berdampak luas itu?"
"Kalau jawabannya tidak ada, lalu untuk apa MK memutuskan demikian?"
"Kalaupun jawabannya ada, untuk apa pula UU Ciptaker masih berlaku demi hanya untuk sesuatu yang tidak strategis dan tidak berdampak luas?" Tanyanya.
Baca juga: Komnas HAM: Kalau Basisnya Masih Curiga, Operasi Teritorial d Papua Bisa Jadi Instrumen Menakutkan