Aksi Terorisme
Densus 88 Janji Bolehkan Keluarga dan Kuasa Hukum Temui Farid Okbah Cs Setelah 21 Hari Ditangkap
Aswin memastikan penyidik akan memberikan kabar kepada pihak keluarga ketiga tersangka, usai batas waktu terlampaui.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri bakal memberikan akses kepada kuasa hukum untuk bertemu Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, maksimal 21 hari setelah penangkapan.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menegaskan, pihaknya tidak pernah menyembunyikan ketiga tersangka tindak pidana terorisme tersebut.
"Insyaallah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut (menyembunyikan tersangka)."
Baca juga: Nihil Zona Merah Covid-19 di Indonesia Terus Berlanjut, Kuning Menyusut Lagi Jadi 480 Daerah
"Sesuai masa penangkapan yang berlaku, setelahnya penyidik akan memberitahu keluarga."
"Masa penangkapan adalah 14 hari, dapat diperpanjang 7 hari," kata Aswin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (24/11/2021).
Aswin memastikan penyidik akan memberikan kabar kepada pihak keluarga ketiga tersangka, usai batas waktu terlampaui.
Baca juga: Jabatan 57 Bekas Pegawai KPK di Polri Sudah Ditentukan, Bakal Ada yang Jadi Penyidik Hingga Keamanan
Hingga saat ini, imbuh Aswin, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
"(Ketiga tersangka) masih diperiksa," ucapnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri belum memberikan akses bagi Farid Ahmad Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, untuk ditemui pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 37, di Jawa dan Bali Tetap Nihil
"Hingga sampai saat ini belum ada sama sekali pertemuan atau akses bertemu dengan klien maupun keluarga."
"Bahkan kami belum mengetahui keberadaan beliau ada di mana?" ucap Ismar Syafruddin, kuasa hukum ketiga tersangka, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).
Ia menyatakan, pihaknya hanya mendapatkan sebuah video dari Densus yang menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat.
Baca juga: Polri Pastikan Tak Lakukan Penyekatan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nasional, Penindakan Masih Digodok
Namun, untuk pendampingan hukum masih belum diberikan izin.
"Hanya diperlihatkan video bahwa mereka sehat, tapi hak-hak dasar dari mereka untuk didampingi kuasa belum sama sekali," cetusnya.
Farid Ahmad Okbah
Ahmad Zain An-Najah
Anung Al-Hamad
Densus 88
Jamaah Islamiyah (JI)
terorisme
teroris
Kerap Ingin Lukai Diri Sendiri dan Berteriak, Kejiwaan Siti Elina Bakal Diperiksa |
![]() |
---|
Kasus Diambil Alih Densus 88, Siti Elina Bungkam dan Tak Kooperatif Diperiksa Penyidik |
![]() |
---|
Masih dalam Masa Penangkapan, Polisi Belum Tahan Siti Elina, Suami, dan Gurunya |
![]() |
---|
Setelah Suami, Guru Siti Elina Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme |
![]() |
---|
Siti Elina Tak Berniat Menyerang, tapi Bakal Perangi Siapapun yang Menghalanginya Bertemu Jokowi |
![]() |
---|