Korupsi

Tindaklanjuti Keberatan Soal Pencabutan PP Pengetatan Remisi Koruptor, Ditjen Pas Bentuk Tim Khusus

Tindaklanjuti Keberatan LQ Indonesia Lawfirm Soal Pencabutan PP Pengetatan Remisi Koruptor, Ditjenpas Bentuk Tim Khusus. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/1/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan atau lebih dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor resmi dicabut Mahkamah Agung (MA).

Dalam Peraturan tersebut, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana kasus lainnya.

Hal tersebut disoroti Ketua Pengurus sekaligus Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim yang menyebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) belum melaksanakan keputusan tersebut.

Sehingga banyak dari warga binaan kehilangan haknya untuk mendapatkan remisi.

Terkait hal itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyampaikan pihaknya telah membentuk tim dan mempelajari amar putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Dalam Amar putusanya MA mengabulkan sebagian dari permohonan terkait remisi  koruptor.

"Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjenpas sudah membentuk tim dan sedang mempelajari amar putusan dimaksud, dan selanjutnya akan menyusun perubahan Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksanaan pemenuhan hak remisi, asimilasi maupun integrasi," ujar Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya pada Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut Rika menambahkan, berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pada Pasal 8 ayat 2, mengatur tentang Pelaksanaan Putusan Uji Materi, pemerintah masih memiliki waktu  90 hari terhitung sejak 28 Oktober 2021 sampai dengan 28 Januari 2022.

Baca juga: Remisi Djoktjan dari Ditjen PAS Dinilai Janggal, Laode Singgung Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi

Baca juga: Mahkamah Agung Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Ditjenpas

"Untuk menyusun kembali perubahan Permenkumham No 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat " ucapnya.

Rika mengatakan, Ditjen Pas akan melaksanakan dan memberikan hak-hak narapidana sebagaimana aturan yang ada.

"Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang  disampaikan MA ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” ucap dia.

Sementara itu, Alvin Lim menyoroti Judicial Review terhadap putusan MA RI Nomor 28P/HUM/2021.

Di antaranya pemberian remisi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana korupsi, tanpa harus ada Justice Collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Sebelumnya remisi hanya dapat diberikan kepada JC yang diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved