Korupsi
Tindaklanjuti Keberatan Soal Pencabutan PP Pengetatan Remisi Koruptor, Ditjen Pas Bentuk Tim Khusus
Tindaklanjuti Keberatan LQ Indonesia Lawfirm Soal Pencabutan PP Pengetatan Remisi Koruptor, Ditjenpas Bentuk Tim Khusus. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan atau lebih dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor resmi dicabut Mahkamah Agung (MA).
Dalam Peraturan tersebut, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana kasus lainnya.
Hal tersebut disoroti Ketua Pengurus sekaligus Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim yang menyebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) belum melaksanakan keputusan tersebut.
Sehingga banyak dari warga binaan kehilangan haknya untuk mendapatkan remisi.
Terkait hal itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyampaikan pihaknya telah membentuk tim dan mempelajari amar putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
Dalam Amar putusanya MA mengabulkan sebagian dari permohonan terkait remisi koruptor.
"Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjenpas sudah membentuk tim dan sedang mempelajari amar putusan dimaksud, dan selanjutnya akan menyusun perubahan Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksanaan pemenuhan hak remisi, asimilasi maupun integrasi," ujar Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya pada Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut Rika menambahkan, berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pada Pasal 8 ayat 2, mengatur tentang Pelaksanaan Putusan Uji Materi, pemerintah masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak 28 Oktober 2021 sampai dengan 28 Januari 2022.
Baca juga: Remisi Djoktjan dari Ditjen PAS Dinilai Janggal, Laode Singgung Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Baca juga: Mahkamah Agung Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Ditjenpas
"Untuk menyusun kembali perubahan Permenkumham No 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat " ucapnya.
Rika mengatakan, Ditjen Pas akan melaksanakan dan memberikan hak-hak narapidana sebagaimana aturan yang ada.
"Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang disampaikan MA ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” ucap dia.
Sementara itu, Alvin Lim menyoroti Judicial Review terhadap putusan MA RI Nomor 28P/HUM/2021.
Di antaranya pemberian remisi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana korupsi, tanpa harus ada Justice Collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Sebelumnya remisi hanya dapat diberikan kepada JC yang diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999.
korupsi
Mahkamah Agung
PP Pengetatan Remisi Koruptor
LQ Indonesia Lawfirm
Alvin Lim
ditjenpas kemenkumham
Terdakwa Korupsi Helikopter Mangkir Sidang, JPU Minta Hakim Panggil Paksa Johannes Rettob dan Silvi |
![]() |
---|
Sosok Adik Menkominfo yang Terseret Dugaan Korupsi Proyek Rp11 Triliun |
![]() |
---|
Rumah Dito Mahendra di Kawasan Senopati Jaksel Digeledah KPK, Terkait Kasus Eks Sekretaris MA |
![]() |
---|
Fahri Hamzah Bongkar Sebab Korupsi di Perpajakan Indonesia Tumbuh Subur |
![]() |
---|
KPK Soroti Pembangunan Jalan Tol di Era Presiden Jokowi, Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun |
![]() |
---|