Berita Nasional
Remisi Djoktjan dari Ditjen PAS Dinilai Janggal, Laode Singgung Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Laode M. Syarif menilai pemberian remisi bagi Djoko Tjandra tidak hanya menunujukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang memberikan remisi kepada ratusan koruptor, pada HUT ke-76 RI menuai kecaman luas.
Salah satu koruptor yang mendapat pemotongan hukuman adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pemberian remisi ini dinilai janggal, mengingat Djoko Tjandra baru menjalani hukuman 2 tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020, atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2009.
Sejumlah kritik hingga kecaman pun mengalir untuk Ditjen PAS.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut pemberian remisi untuk Djoko Tjandra sebagai langkah yang janggal.
Baca juga: Kasus Suap Djoko Tjandra, Pengamat Kebijakan Lembaga UI: Cara Mendapat Remisinya Benar atau Enggak?
"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama 11 tahun, dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan?" Kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021) lalu.
Kurnia mengingatkan, pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani sepertiga masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik.
Untuk itu, ICW mempertanyakan parameter Kemenkumham dalam menetapkan seorang Djoko Tjandra telah berkelakuan baik, hingga berhak mendapat remisi.
Ramadhana mempertanyakan Djoko Tjandra yang kabur 11 tahun demi menghindari vonis hukuman dua tahun penjara pada kasus hak tagih Bank Bali disebut baik.
Baca juga: Ratusan Napi Koruptor Dapat Remisi Hingga Peredaran Narkoba di Lapas, Ini Tanggapan Pengamat dan ICW
"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham," ujar Kurnia.
Tidak hanya soal kelakuan baik, syarat kedua penerima remisi Pasal 34 butir 3 yakni telah menjalani 1/3 masa tahanan dalih Ditjen PAS memberikan remisi kepada Djoko Tjandra juga janggal.
Pasalnya Djoko Tjandra menjadi terpidana dalam tiga kasus, hak tagih Bank Bali tahun 1999 dengan vonis dua tahun penjara, kasus suap red notice dengan vonis 4,5 tahun penjara.
Kemudian kasus surat jalan palsu dengan vonis 2,5 tahun penjara, tapi dalam hal ini Ditjen PAS hanya menghitung 1/3 masa tahanan Djoko Tjandra di perkara hak tagih Bank Bali sejak ditahan Juli 2020.
Sementara perkara red notice yang masa hukumnya paling berarti muncul akibat Djoko Tjandra kabur setelah menjadi terpidana pada tahun 1999 sebelum dieksekusi Kejaksaan ke Lapas.
Baca juga: Ibas Raih Gelar Doktor dengan IPK 4.00, Eko Kuntadhi Beri Sindiran Menohok: Einstein Bakal Minder
Artinya bila dihitung berdasar masa tahanan Djoko Tjandra di kasus suap penghapusan red notice maka dia belum menjalani 1/3 masa tahanan yang jadi syarat penerima remisi.