Berita Nasional
Remisi Djoktjan dari Ditjen PAS Dinilai Janggal, Laode Singgung Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Laode M. Syarif menilai pemberian remisi bagi Djoko Tjandra tidak hanya menunujukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menilai pemberian remisi bagi Djoko Tjandra tidak hanya menunujukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Tapi sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur syarat pemberian remisi.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu pun tak sendiri, deretan pengamat hukum, kebijakan publik, hingga warga dibuat kecewa atas kinerja Kementerian Hukum dan HAM selaku pemberi remisi.
Bukan tanpa sebab, bila mengacu pada Pasal 34 butir 3 pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa yakni teroris, koruptor, bandar narkoba, dan pelanggar HAM harus memenuhi syarat.
Pertama berkelakuan baik, pada poin ini Ditjen PAS tidak membeberkan maksud kelakuan baik dimaksud mereka sehingga Djoko Tjandra yang 11 tahun menjadi buron sebelum tertangkap diberi remisi.
Bila kelakuan baik menurut Kementerian Hukum dan HAM hanya sebatas tidak melawan sipir di Lapas, artinya mereka tutup mata atas setumpuk ulah Djoko Tjandra yang sudah terbukti bersalah.
"Buronan 11 tahun, menyuap polisi dan Jaksa, mencemarkan nama kepolisian dan Kejaksaan. Tapi DAPAT REMISI 2 BULAN (BERTENTANGAN DGN PP No 28/2006) Komitmen Berantas Korupsi kemana saja? @Kemenkumham_RI," tulis Laode dalam akun Twitter @LaodeMSyarif pada Minggu (22/8/2021).
Belum lagi memperhitungkan anggaran negara yang digelontarkan selama 11 tahun berupaya menangkap Djoko Tjandra saat kabur sebagai terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Bahkan saat Djoko Tjandra mengajukan permohonan Justice Collaborator pada April 2021 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tegas menolak permintaan.
Alasannya dia tidak mengakui perbuatannya dalam kasus terkait pemberian uang kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon.
Kemudian pelaku utama dalam kasus suap sehingga tidak sesuai kriteria penerima Justice Collaborator ditetapkan berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi, ICW: Bagaimana Mungkin Buronan Dapat Akses Pengurangan Masa Pidana?
Kriteria berkelakuan baik menurut Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM dalam pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini juga dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Lembaga Universitas Indonesia (UI), Simon J Runturambi mengatakan Ditjen PAS harus melakukan pemeriksaan internal terkait pemberian remisi bagi Djoko Tjandra.
Terlebih anggapan remisi, pembebasan bersyarat, izin keluar tahanan yang merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tapi hanya bisa dinikmati tahanan berduit masih kuat.
"Ini agar untuk mengurangi dugaan dugaan sogok menyogok tadi. Jangan sampai ada praktek yang tidak benar saat pemberian remisi. Jadi itu yg perlu disampikan, jadi tidak sekedar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam," kata Simon, Selasa (24/8/2021).